Karya Tulis
21513 Hits

Batas Waktu Ta’ziyah


          Di tengah-tengah masyarakat masih sering terjadi perdebatan seputar waktu ta’ziyah, apakah sebelum dikuburkan atau sesudahnya ? Jika ta’ziyah sesudah dikuburkan, apakah batasannya sampai tiga hari atau boleh sesudahnya ? Tulisan di bawah ini menjelaskannya.

          Mayoritas ulama membolehkan berta’ziyah sebelum atau  sesudah mayit dikuburkan, tetapi yang lebih utama adalah setelah mayit dikuburkan. Berkata Imam Nawawi di dalam al-Majmu’ Syarh al- Muhadzab ( 5/306 ) :

قال اصحابنا وتجوز التعزية قبل الدفن وبعده لكن بعد الدفن أحسن وافضل لان أهله قبل الدفن مشغولون بتجهيزه ولان وحشتهم بعد دفنه لفراقه اكثر فكان ذلك الوقت أولي بالتعزية

“ Berkata ulama-ulama kami : “ Berta’ziyah boleh dilakukan sebelum dikuburkan mayit maupun sesudahnya, tetapi berta’ziyah sesudah dikuburkan lebih baik dan lebih utama, karena sebelum dikuburkan keluarganya sibuk dengan pengurusan jenazah, dan setelah dikuburkan kesepian dan kesedihan mereka setelah ditinggalkan lebih terasa, maka waktu tersebut lebih tepat untuk bert’ziyah.“

Sebagian ulama berpendapat bahwa ta’ziyah setelah mayit dikuburkan hukumnya makruh, karena setelah mayit dikuburkan, maka urusannya selesai. Sedangkan tujuan ta’ziyah adalah mengibur dan membantu apa yang dibutuhkan keluarga yang ditinggalkan, hal itu dianggap selesai dengan selesainya penguburan. Tentunya pendapat ini sangat lemah, karena tujuan ta’ziyah  bukan sekedar membantu di dalam pengurusan jenazah, tetapi untuk menguatkan hati mereka, agar tetap sabar dan tidak putus asa, dan itu bisa berlangsung sampai selesainya penguburan si mayit. 

Selain itu, para ulama juga berbeda pendapat apakah ta’ziyah setelah mayit dikuburkan terbatas sampai tiga hari saja atau tidak dibatasi oleh waktu tertentu ?   

      Pendapat Pertama : Mengatakan bahwa batasan waktu ta’ziyah adalah tiga hari setelah mayat dikuburkan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Berkata Imam al-Juwaini bahwa batasan tiga hari ini hanya perkiraan, bukan suatu batasan kaku yang tidak boleh dilanggar.

Dalil-dalil mereka sebagai berikut :

Pertama : Bahwa tujuan ta’ziyah adalah menenangkan hati orang yang terkena musibah. Dan biasanya hatinya tenang setelah tiga hari. Berta’ziyah setelah tiga hari dari musibah, justru malah memperbaharuhi kesedihannya lagi.  

Berkata Imam Nawawi di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab ( 5/306 ) :

قال أصحابنا وتكره التعزية بعد الثلاثة لان المقصود منها تسكين قلب المصاب والغالب سكونه بعد الثلاثة فلا يجدد له الحزن هذا هو الصحيح المعروف     

“ Berkata ulama kami : dimakruhkan ta’ziyah setelah tiga hari karena tujuan ta’ziyah adalah menenangkan hati orang yang terkena musibah. Dan biasanya hatinya tenang setelah tiga hari, maka janganlah memperbaharui kesedihannya lagi. Inilah pendapat yang shahih dan ma’ruf. “

Kedua : Meng-qiyaskan kepada waktu al-Ihdad ( berkabung  bagi perempuan ) ketika mendapatkan musibah. ( lihat al-Bahuti di dalam Syarh Muntaha al-Iradat (1/381 ). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِالله وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تَحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ ، أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا.

"Tidak boleh seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung atas suatu kematian melebihi tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, maka dia berkabung atas hal tersebut selama empat bulan sepuluh hari." (  HR. Bukhari dan Muslim )

          Ketiga : Ini sesuai dengan tabi’at manusia yang sering kaget dan terkejut, serta susah bersabar pada saat-saat pertama terkena musibah. Berbeda jika musibah itu sudah berlalu agak lama, maka dengan sendirinya orang tersebut bisa melupakannya. Ini sesuai dengan hadist Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata :

          مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ اتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّي فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِي وَلَمْ تَعْرِفْهُ فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَتْ بَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ فَقَالَ إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُولَى

          “ Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berjalan melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur. Maka Beliau berkata,: "Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah". Wanita itu berkata,: "Menjauhlah dari saya, karena kamu tidak mengalami musibah seperti yang aku alami ". Wanita itu tidak mengetahui beliau.  Ketika hal itu  diberitahu kepadanya, maka wanita tersebut mendatangi rumah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ternyata beliau tidak ada pengawalnya, dan dia berkata; "Maaf, tadi aku tidak mengetahui anda". Maka Beliau bersabda: "Sesungguhnya sabar itu pada saat pertama datang musibah". ( HR.Bukhari (1203) dan Muslim (926))

Hadist di atas menunjukkan bahwa kesabaran yang sesungguhnya adalah saat-saat pertama terkena musibah, sehingga perlu untuk selalu didampingi dan dihibur.

Keempat: Dalam sebuah penelitian sebagaimana dinukil dalam  myhealthnewsdaily.com, bahwa seseorang yang sedih karena ditinggal mati orang yang dicintai, pada 24 jam pertama, dia akan mengalami peningkatan risiko serangan jantung sampai 21 kali. Dan selama minggu pertama resiko ini masih dalam level 8 kali di atas normal.  Dan meskipun risiko serangan jantung nantinya secara perlahan-lahan menurun dari waktu ke waktu, tetapi tetap saja tinggi paling tidak dalam satu bulan.

Di sisi lain kesedihan yang diiringi tangisan dapat menciptakan ketidakharmonisan di paru-paru dan dapat menghambat energi beredar di seluruh tubuh, oleh karena itu kesedihan dapat mengganggu paru-paru dan menyebabkan gangguan pernafasan.

Stres jangka panjang dan bisa memicu paparan kortisol (hormon stres) yang dapat menyebabkan jantungan, gugup, masalah metabolisme, masalah kekebalan tubuh dan lain-lainnya.

Ini semua menunjukkan bahwa disunnahkan untuk segera berta’ziyah kepada orang yang terkena musibah dalam waktu tiga hari, agar kesedihannya tidak berkepanjangan yang akan mengakibatkan berbagai masalah dalam kesehatannya.

Pendapat Kedua : Mengatakan tidak ada batas tertentu dalam berta’ziyah.  Ini pendapat  sebagian ulama mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah.

Dalil-dalil mereka sebagai berikut :

Pertama :  Hadist Abdullah bin Ja’far radhiyallahu 'anhu yang menceritakan tentang keadaan keluarganya setelah meninggalnya Ja’far bin Abdul Muthalib dalam perang Mu’tah :

أنَّ النَّبيَّ - صلى الله عليه وسلم - ، أمْهَلَ آلَ جَعْفَر ثَلاَثاً ثُمَّ أتَاهُمْ فَقَالَ : (( لاَ تَبْكُوا عَلَى أخِي بَعْدَ اليَوْمِ ))

Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi waktu tiga hari kepada keluarga Ja’far, kemudian beliau datang kepada mereka, dan bersabda : “ Janganlah kalian menangisi saudaraku sesudah hari ini “ ( Berkata Imam Nawawi di dalam Riyadhu ash-Shalihin ( 2/236 ): Hadist ini diriwayatkan Abu Daud dengan sanad yang shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim )

Hadist di atas menunjukkan bahwa Rasulullah berta’ziyah kepada keluarga Ja’far setelah tiga hari, berarti tidak ada batas waktu tertentu untuk berta’ziyah.

Kedua : Tujuan dari ta’ziyah adalah untuk mendo’akan dan menghibur serta menguatkan hati agar yang tertimpa musibah tetap bersabar dan tidak melakukan ratapan. Hal ini berlaku setiap saat dan dalam jangka waktu yang panjang.  Berkata Imam Nawawi di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab ( 5/306) :  

      وحكى امام الحرمين وجها أنه لا أمد للتعزية بل يبقى بعد ثلاثة أيام وان طال الزمان لان الغرض الدعاء والحمل علي الصبر والنهي عن الجزع وذلك يحصل مع طول الزمان

“ Imam Haramain pendapat lain (dari madzhab Syafi’iyah)  bahwasanya tidak ada batasan tertentu di dalam berta’ziyah, maka boleh dilakukan setelah tiga hari, walaupun kadang sudah lama, karena tujuan berta’ziyah adalah mendo’akan dan memberikan motivasi agar tetap bersabar dan jangan sampai berkeluh kesah, dan hal seperti ini bisa dilakukan walau musibahnya sudah berlalu lama.“  

Kesimpulan :

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa ta’ziyah kepada orang yang terkena musibah, terutama musibah kematian, dapat dilakukan sebelum dan sesudah mayit dikuburkan.  Jika berta’ziyah setelah mayit dikuburkan sebaiknya dilakukan pada hari itu juga, sampai batas tiga hari, sebagaimana pendapat mayoritas ulama, karena biasanya keluarga korban sangat terpukul selama hari-hari tersebut, maka mereka sangat memerlukan orang-orang yang menghiburnya dan menguatkan serta motivasi mereka agar tetap tegar dan sabar serta tidak berputus asa.

Adapun jika tidak bisa datang pada hari-hari tersebut karena suatu hal, maka dibolehkan untuk berta’ziyah setelah hari itu, karena kadang sebagian orang kesedihannya berkepanjangan sampai berhari-hari lamanya, maka dia masih membutuhkan orang yang bisa menguatkan hati dan  menghibur dari dukanya. Wallahu A’lam. 

Pondok Gede, 6 Sya’ban 1436 H/ 24 Mei 2015 M

 

KARYA TULIS