Karya Tulis
3535 Hits

Hukum KB dalam Islam


Hukum KB Dalam Islam?

Pengertian KB

Keluarga berencana adalah usaha untuk mengukur jumlah dan jarak anak yang diinginkan. Untuk dapat mencapai hal tersebut maka dibuatlah beberapa cara atau alternatif untuk mencegah ataupun  menunda kehamilan, salahsatunya dengan kontrasepsi .

Metode kontrasepsi bekerja dengan dasar mencegah sperma laki-laki mencapai dan membuahi telur wanita (fertilisasi) atau mencegah telur yang sudah dibuahi untuk berimplantasi (melekat) dan berkembang di dalam rahim.  Kontrasepsi dapat reversible (kembali)  atau permanen (tetap). Kontrasepsi yang reversible adalah metode kontrasepsi yang dapat dihentikan setiap saat tanpa efek lama di dalam mengembalikan kesuburan atau kemampuan untuk punya anak lagi. Metode kontrasepsi permanen atau yang kita sebut sterilisasi adalah metode kontrasepsi yang tidak dapat mengembalikan kesuburan dikarenakan melibatkan tindakan operasi.

          Metode kontrasepsi juga dapat digolongkan berdasarkan cara kerjanya yaitu metode barrier (penghalang), sebagai contoh, kondom yang menghalangi sperma; metode mekanik seperti IUD; atau metode hormonal  seperti pil.

Metode kontrasepsi alami tidak memakai alat-alat bantu maupun hormonal namun berdasarkan fisiologis seorang wanita dengan tujuan untuk mencegah fertilisasi (pembuahan). Semua metode kontrasepsi tersebut, kecuali abstinensia (tidak berhubungan seksual) (tidak berhubungan seksual), yang efektif mencegah kehamilan 100%. ( lihat posyandu.org)

Hukum KB dalam Islam

Bagaimana hukum KB menurut pandangan Islam ?  Jawabannya bahwa seseorang yang mengikuti program KB, baik dengan metode alami maupun medis, berdasarkan motivasi yang melatarbelakangi keikutsertaannya,  bisa dibagi menjadi dua kelompok:

Pertama : Membatasi kelahiran karena kemiskinan atau takut tidak bisa memberikan nafkah kepada anaknya, atau takut jatuh miskin karena memiliki anak banyak, hukumnya haram. Larangan ini ditujukan kepada dua golongan :

(1) Orang kaya yang takut miskin karena lahirnya anak, sebagaimana firman Allah,

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

“ Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”(Qs. al-Isra’:31)

 

(2) Orang miskin yang takut mempunyai anak lagi karena kemiskinannya, sebagaimana firman Allah,

 

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

 

“ Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena miskin.  Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.”  ( Qs. al-Maidah : 151)

 

          Pembagian di atas, penulis pahami pertama kali ketika membaca dua ayat tersebut sampai berjalan berapa tahun lamanya, ketika membuka tafsir Ibnu Katsir, ternyata beliau telah mengungkapkan pembagian tersebut di dalam tafsirnya. Alhamdulillah segala puji Allah Yang telah memberikan taufiq.

          Berkata Ibnu Katsir di dalam Tafsir al-Qur’an al-Adhim (3/362) :

          “ Yaitu, janganlah kalian bunuh mereka karena kefakiran yang sekarang menimpa kalian. Adapun dalam (Qs. al-Isra’: 31), (Janganlahlah kalian bunuh anak-anak kalian karena takut fakir) yaitu takut akan menjadi fakir di masa mendatang. Oleh karenannya disebut pada ayat itu,  (Kami akan memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu) Di sini Allah memulai untuk memberikan rezeki kepada mereka dahulu, sebagai bentuk kepedulian. Maksudnya, janganlah kalian takut akan menjadi miskin karena kelahiran mereka, karena rezeki mereka ditanggung Allah. Adapun pada ayat ini ( Qs.5/151) ketika mereka memang sedang fakir, maka Allah berfirman : (Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka) didahulukan kamu, karena lebih penting. Wallahu A’lam. “ 

Kedua : Membatasi kelahiran karena faktor lain, seperti kesehatan, keselamatan, pendidikan dan sejenisnya, maka hukumnya dibolehkan. Diantara dalil-dalilnya adalah sebagai berikut,  

Dalil Pertama : Firman Allah,

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

 

 “ Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar  (Qs.an-Nisa : 9 )

 

          Ayat di atas melarang orang tua untuk menelantarkan anaknya dalam keadaan lemah tanpa harta, ketika dia meninggal dunia. (al-Baghawi, Ma’alim at-Tanzil, 2/171).  Menelantarkan anak terjadi dalam beberapa bentuk, diantaranya : (1) tidak meninggalkan warisan baginya, sehingga menjadi anaknya menjadi miskin, meminta-minta kepada manusia. (2) tidak mendidiknya, sehingga menjadi anak yang bodoh, menjadi beban masyarakat, (3) tidak memberikannya makanan yang bergizi, sehingga menjadi anak yang sakit-sakitan.

 

          Jika seseorang membatasi kelahiran anaknya dengan tujuan agar anak-anaknya tumbuh dan berkembang dengan baik secara fisik dan psikis serta mempunyai ilmu yang cukup, maka dibolehkan, bahkan dianjurkan.

 

          Dalil Kedua : Firman Allah,

 

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

 

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (Qs. al-Baqarah,233)

 

Ayat di atas memerintahkan para ibu agar menyusui anaknya selama dua tahun penuh. Artinya kalau belum dua tahun sebaiknya tidak hamil lagi, karena akan air susu ibu akan berhenti, dan ini memberikan madharat bagi anaknya yang menyusu.

 

Ayat di atas, secara tidak langsung, juga menganjurkan orang tua (bapak dan ibu) agar merencanakan kelahirannya anaknya minimal setiap dua tahun, sembilan bulan, sepuluh hari. Tujuannya agar anak sehat secara fisik dan mental. Sehat secara fisik karena bayi yang minum air susu ibu selama dua tahun, fisiknya akan lebih sempurnadan lebih kuat. Sehat secara mental, karena bayi yang mendapatkan kasih sayang ibunya selama dua tahun penuh, akan memiliki mental yang lebih baik dari anak yang tidak mendapatkan kasih sayang ibunya kurang dari dua tahun, karena kasih sayangnya sudah berpindah kepada adiknya yang baru saja lahir.

 

Berkata Muhammad Sayid Tanthawi di dalam at-Tafsir al-Washith (1/422) : “ Ayat di atas merupakan penjelasan tentang bentuk perhatian Allah terhadap manusia sejak dia lahir, bahkan semenjak dia berupa janin di dalam perut ibunya. Allah telah memerintahkan seorang ibu untuk menyusui anaknya selama dua tahun, sebagai sarana yang paling aman untuk menjamin kesehatan dan perkembangannya. Serta untuk menjaganya dari penyakit jiwa dan akal. Para dokter yang terpercaya telah menjelaskan bahwa anak, banyak yang terkena penyakit fisik dan jiwa serta akal akibat tidak disusui ibunya. Begitu juga mereka menjelaskan bahwa perhatian ibu kepada anaknya pada masa (dua tahun) ini dengan cara menyusui dan merawatnya bisa memperbaiki keadaan bayi tersebut. “

 

Dalil ketiga, Firman Allah :

 

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

 

“ Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,” (Qs. Al Baqarah :195)

 

          Wanita yang saat melahirkan dilakukan operasi cesar, batasan maksimal yang dibolehkan adalah sebanyak tiga kali saja. Operasi Cesar yang keempat kali akan  menimbulkan banyak resiko yang tinggi untuk kesehatan ibu. Diantaranya ; (1) robek pada rahim karena bekas sayatan, akibatnya seorang ibu akan mengalami pendarahan hebat dan janin akan memiliki resiko kematian 10 kali lebih besar, (2) gangguan pada perut, menyebabkan pendarahan atau keguguran hebat pada saat kehamilan berikutnya (placenta previa), (3) plasenta akan menempel sangat kuat di dalam rahim ibu, dan sulit untuk dilepaskan, sehingga terjadinya pendarahan dan kerusakan pada rahim. (placenta accrete), (4) terjadinya resiko kematian.

 

          Ayat di atas melarang seorang ibu yang sudah melakukan operasi cesar tiga kali untuk hamil lagi, karena akan membahayakan dirinya dan janinnya. Berarti membatasi kelahiran ( KB ) di sini boleh, bahkan wajib demi kemaslahatan yang lebih besar.

 

          Dalil Keempat : Allah berfirman, 

 

          وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

 

          “ Janganlah kalian bunuh diri, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian. “ (Qs. an-Nisa’: 29)

 

          Ayat di atas melarang seseorang melakukan tindakan bunuh diri.. Berkata as-Sa’di di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (1/175): “ Janganlah kalian saling membunuh satu dengan yang lainnya, dan janganlah seseorang membunuh dirinya. Termasuk di dalamnya menceburkan dirinya kepada kehancuran dan mengerjakan sesuatu yang menyebabkan kematian dan kebinasaan.”  

 

Membatasi kelahiran anak, dengan tujuan menyelamatkan ibu dan anak dari kebinasaan dan penyakit yang membahayakan, termasuk perbuatan yang diperintahkan Allah karena menghindarkan diri dari kebinasaan dan menjauhkan dari tindakan bunuh diri.

 

          Dalil Kelima : Kaidah Fiqh

إذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا

“ Jika terjadi pertentangan antara dua kerusakan, maka diambil yang paling ringan kerusakannya(Ibnu Nujaim, al-Asybah wa an-Nadhair,97)

            Keterangan dari kaidah di atas adalah bahwa membatasi kelahiran dengan cara alami atau menggunakan alat kontrasepsi, seperti suntikan atau mengkonsumsi pil KB, terdapat madharat dan efek samping, seperti timbul rasa nyeri, kepala pusing, timbul rasa mual, timbul pendarahan, turunnya libido atau gairah seksual, perasaan atau mood yang sering berubah-ubah, berpotensi terkena kista ovarium, dan yang jelas anaknya menjadi sedikit. Tetapi madharat dan efek samping tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan madharat akibat dilakukannya operasi cesar lebih dari tiga kali, seperti  robek pada rahim, pendarahan hebat pada ibu dan janin, keguguran hebat, serta terjadinya resiko kematian. Dalam hal ini, wajib diambil tindakan yang madharatnya lebih sedikit. Wallahu A’lam.

Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA

Bekasi, 21 Rabi’ul Awal 1438/ 21 Desember 2016 M 

 

 

KARYA TULIS