Karya Tulis
2017 Hits

Tanya Jawab Seputar Shalat Sunnah (5)


Seri Fiqh Ibadah

???? PERTANYAAN:

Apakah boleh melakukan shalat rawatib diatas kendaraan?

 ???? JAWABAN:

Dibolehkan bagi kita untuk melakukan shalat rawatib di atas kendaraan. Hal itu berdasakan hadits Abdillah bin Amir bin Rabi’ah bahwa Amir bin Rabi’ah berkata,

 

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ ع َلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ ذَلِكَ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ

 

“Aku melihat Rasulullah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraan. Beliau mengisyaratkan dengan kepalanya ke arah mana saja wajahnya menghadap. Dan Rasulullah tidak pernah melakukan itu dalam shalat fardhu.

 

Hal ini dikuatkan dengan hadits Salim bin Abdillah dari ayahnya,

 

وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ وَيُوتِرُ عَلَيْهَا غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُصَلِّي عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ

 

“Rasulullah pernah shalat sunnah di atas kendaraannya ke arah mana saja wajahnya menghadap, dan beliau juga pernah shalat witir di atasnya. Hanya saja, beliau tidak pernah shalat fardhu di atas kendaraan.”


•••

???? PERTANYAAN:

Bolehkah kita shalat rawatib secara berjamaah?

???? JAWABAN:

Kita disunnahkan untuk melaksanakan shalat rawatib secara sendiri-sendiri karena demikianlah yang sering dilaksanakan oleh Rasulullah. Namun, jika melaksanakan hal itu sekali kali saja dan tidak rutin maka dibolehkan. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar,

”Aku shalat bersama Rasulullah dua rakaat sebelum dzuhur, dua rakkat setelah dzuhur, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat setelah Jumat. Adapun Maghrib, Isya dan Jumat maka aku shalat bersama Nabi di rumah beliau.

Hal ini dikuatkan dengan hadits Itban bin Malik,

“Rasulullah menemuiku setelah siang mulai terik. Ketika itu, beliau datang Bersama Abu Bakar. Lalu beliau meminta izin, aku pun mempersilahkan. Belum sempat beliau duduk, beliau bertanya, ‘Di manakah engkau suka aku shalat di rumahmu?’

Aku pun menunjukkan tempat di mana aku suka beliau shalat di dalamnya. Lalu beliau berdiri dan membariskan kami di belakang beliau. Kemudian beliau salam dan kami juga salam.”

 

Kita dapatkan sebagian aktivis Muslim membuat jadwal kegiatan dalam sehari, termasuk di dalamnya jadwal shalat fardhu berjamaah di masjid dan shalat sunnah rawatib. Apakah ini disyariatkan?

Sebaiknya, di dalam ibadah kita mengikuti apa yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah, para shahabat, dan para generasi utama setelah mereka. Kita dapatkan mereka melakukan ibadah sehari-hari, khususnya ibadah mahdhah seperti shalat, zakat, sedekah dan sebagainya, tidak pernah mereka tulis dalam daftar atau buku. Bahkan mereka berusaha untuk menyembunyikan ibadah-ibadah mereka yang sunnah, karena takut berbuat riya`.

Dengan demikian, kita tidak dianjurkan untuk membuat jadwal yang berisi tentang penilaian akan amal ibadah yang selama ini kita kerjakan, karena yang berhak menilai adalah Allah. Barangkali seseorang mengerjakan sholat, tetapi belum tentu diterima oleh Allah. Apalagi jadwal itu nantinya diberikan kepada orang yang lebih senior darinya, tentunya ini memberikan kesempatan kepada seseorang untuk berbuat riya’. Oleh karena itu, sebaiknya langkah ini ditinggalkan.

 

Wallahu A'lam.

???? DR. Ahmad Zain An-Najah, MA. 

 

KARYA TULIS