Tanya Jawab Seputar Shalat Sunnah (4)
Seri Fiqh Ibadah
PERTANYAAN:
Apakah shalat rawatib yang sudah terlewati boleh di-qadha'? Misalkan, saya sering shalat sunnah Fajar, pada suatu ketika saya terlambat bangun tapi masih sempat shalat Subuh berjamaah. Apakah saya boleh meng-qadha' shalat sunnah Fajar yang tertinggal?
JAWABAN:
Orang yang biasa mengerjakan shalat sunnah rawatib, dianjurkan untuk meng-qadha'nya apabila tertinggal. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, "Kami bermalam bersama Nabi dan kami tidak terbangun hingga matahari terbit. Nabi pun bersabda, 'Hendaklah masing-masing orang memegang kepala untanya, sebab ini adalah tempat kita telah didatangi setan.'
Kami pun melakukannya. Kemudian beliau meminta air untuk berwudhu, lalu shalat dua rakaat. Ya'qub berkata, 'Setelah itu beliau shalat dua rakaat, kemudian iqamat dikumandangkan lalu beliau shalat Subuh."
Hal ini dikuatkan dengan hadits Annas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallan bersabda,
"Barang siapa yang lupa shalat maka hendaklah dia menunaikannya ketika ia mengingatnya, tiada kaffarah bagi shalat yang ditinggalkan kecuali itu."
Hadits diatas berlaku umum untuk semua shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, termasuk di dalamnya shalat rawatib.
•••
PERTANYAAN:
Bolehkah meng-qadha' shalat rawatib pada waktu-waktu terlarang?
JAWABAN:
Orang yang melewatkan shalat rawatib, boleh meng-qadha' nya walaupun pada waktu-waktu terlarang.
Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah bahwa ia pernah mengutus budak wanitanya untuk bertanya kepada Rasulullah tentang dua rakaat sesudah Ashar.
Beliau pun menjawab:
"Wahai putri Abu Umayyah, engkau bertanya tentang dua rakaat sesudah Ashar. Sesungguhnya sejumlah orang dari kabilah Abdul Qais datang kepadaku dengan membawa keislaman dari kaum mereka. Sehingga mereka melalaikanku dua rakaat setelah Zhuhur. Jadi, dua rakaat tersebut adalah dua rakaat sebelum Zhuhur (yang di-qadha')."
•••
PERTANYAAN:
Apakah ada dalil yang menunjukkan bahwa saat hendak shalat rawatib, kita harus pindah tempat?
JAWABAN:
Benar, ketika hendak melakukan shalat sunnah rawatib kita diperintahkan untuk berpindah dari tempat kita melakukan shalat fardhu ke tempat lain, atau kita beri jeda waktu antara shalat fardhu dengan shalat sunnah dengan berbincang dengan orang lain.
Hal ini dimaksudkan agar antara shalat fardhu dan shalat rawatib tidak kelihatan bersambung. Karena dikhawatirkan jika ada orang awam yang melihatnya, dia menyangka bahwa jumlah rakaat shalat fadhu bertambah dua rakaat.
Hal Ini berdasarkan hadits Muawiyah radhiyallahu 'anhu bahwa "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar satu shalat tidak disambung dengan shalat lainnya, hingga kami berbicara atau kami keluar."
Wallahu A'lam.
DR. Ahmad Zain An-Najah, MA.
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »