Tanya Jawab Seputar Shalat Sunnah (2)
Seri Fiqh Ibadah
PERTANYAAN:
Berapa jumlah rakaat shalat sunnah rawatib, 10 atau 12 rakaat?
JAWABAN:
Jumlah rakaat shalat sunnah rawatib, batasan minimal adalah 10 rakaat; ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma,
"Aku hafal dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam 10 rakaat; dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Maghrib di rumahnya, dua rakaat sesudah Isya' di rumahnya, dan dua rakaat sebelum shalat Subuh."
Adapun jumlah maksimal dari shalat sunnah rawatib adalah 12 rakaat dan ini bersasarkan hadist Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa yang tekun melaksanakan 12 rakaat shalat sunnah maka Allah membangun untuknya sebuah rumah di surga. Empat rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah Isya', dan dua rakaat sebelum Fajar (Subuh)."
Hadits-hadits diatas tidak ada pertentangan antara satu dengan lainnya, tetapi bisa diartikan bahwa dalam masalah ini ada keleluasaan. Ada yang minimal dan ada yang sempurna.
Prinsip SUNNAH bisa terwujud dengan mengerjakan yang minimal dan tentunya yang lebih utama adalah mengerjakan yang sempurna, yaitu 12 rakaat.
•••
PERTANYAAN:
Ada hadits yg menyatakan bahwa shalat sunnah setelah Zhuhur 4 rakaat dan ada yang menyatakan 2 rakaat. Mana yang shahih?
JAWABAN:
Dua hadits yg dimaksud adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang telah disebutkan di atas, dimana menerangkan bahwa shalat sunnah rawatib sebelum Zhuhur adalah dua rakaat.
Adapun hadits yang kedua adalah hadits Ummu Habibah radhiyallahu 'anha juga sudah disebutkan diatas, dimana menyebutkan bahwa shalat sunnah rawatib sebelum Zhuhur adalah empat rakaat.
Keduanya boleh dilaksanakan karena antara satu dengan yang lain tidak ada pertentangan. Sebagian Ulama menyebutkan bahwa apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di rumahnya, beliau shalat empat rakaat. Tetapi jika mengerjakannya di masjid, beliau shalat dua rakaat.
Sebagian ulama lain mengatakan bahwa yang paling banyak dikerjakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah empat rakaat, walaupun kadang-kadang beliau juga mengerjakan dua rakaat.
•••
PERTANYAAN:
Apabila 4 rakaat, bagaimana cara pelaksanaannya? Dengan sekali salam atau dua kali salam? Jika sekali salam, menggunakan tahiyat awal atau menggunakan tahiyat akhir?
JAWABAN:
Shalat Qabliyah Zhuhur yang 4 rakaat, pelaksananya boleh dengan sekali salam, yaitu dengan sekali tasyahud. Dasarnya adalah hadits Abu Ayub radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Empat rakaat sebelum Zhuhur, tanpa dipisah dengan salam akan membuka pintu-pintu langit."
Namun, yang lebih utama sebagaimana pendapat mayoritas ulama adalah shalat dua rakaat kemudian salam dan dua rakaat lagi kemudian salam. Hal ini berdasarkan beberapa hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Shalat malam dan siang itu dikerjakan dua-dua."
Wallahu A'lam
DR. Ahmad Zain An-Najah, MA.
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »