Karya Tulis
4491 Hits

Tanya Jawab Seputar Shalat Sunnah (6)

Seri Fiqh Ibadah

 

???? PERTANYAAN:

Manakah yang lebih utama antara berdoa dan shalat sunnah pada waktu antara adzan dan iqamat?

 

???? JAWABAN:

Secara umum, berdoa pada waktu antara adzan dan iqamat sangat dianjurkan. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik bahwa Rasulullah bersabda,

الدَّعْوَةُ لَا تُرَدُّ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فَادْعُوا

 

“Doa antara adzan dan iqamat itu tidak akan ditolak maka berdoalah.

 

Namun demikian, yang lebih utama adalah melakukan shalat sunnah sebanyak banyaknya, karena di dalam shalat sunnah mengandung doa, dzikir, tasbih, tahmid, tauhid dan bacaan al-Qur’an. Hal ini dikuatkan dengan hadits Abdullah bin Mughaffal bahwa Rasulullah bersabda,

 

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ

 

“Antara tiap dua adzan ada shalat, antara tiap dua adzan ada shalat”. Kemudian pada ucapan yang ketiga kalinya, beliau bersabda, “Bagi siapa saja yang menghendaki.

 

••• 

 

???? PERTANYAAN:

Ketika saya sedang shalat sunnah, muadzin mengumandangkan iqamat. Apa yang harus saya lakukan?

 

????JAWABAN:

Jika anda baru mulai shalat dan diperkirakan kalau meneruskan akan tertinggal shalat fardhu maka sebaiknya anda batalkan saja. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,

 

إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ

 

“Jika shalat mulai ditegakkan maka tidak ada shalat kecuali shalat fardhu”

 

Namun jika anda sudah hampir menyelesaikan shalat dan dimungkinkan jika menyelesaikan shalat sunnah bisa mengikuti shalat jamaah fardhu tanpa tertinggal, sebaiknya anda memperingan dan menyelesaikan shalat sunnah. Dalilnya adalah firman Allah,

 

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَطِيۡعُوا اللّٰهَ وَاَطِيۡعُوا الرَّسُوۡلَ وَلَا تُبۡطِلُوۡۤا اَعۡمَالَـكُمۡ

 

“Wahai orang orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusak (pahala) amalan amalanmu.” (Qs. Muhammad: 33)

 

Dalam ayat ini, Allah melarang kita membatalkan ibadah kita, termasuk di dalamnya shalat sunnah. Adapun hadits di atas berlaku apabila seseorang takut tertinggal shalat fardhu jika menyelesaikan shalat sunnah, atau berlaku bagi yang masuk masjid dan mengerjakan shalat sunnah padahal shalat fardhu sudah ditegakkan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila dia mengerjakan shalat sunnah maka hendaknya dibatalkan ketika mendengarkan iqamat, walaupun dia hampir menyelesaikan shalat sunnahnya.

Wallahu a'lam.

KARYA TULIS