Bab 12 Hukum Shalat di Masjid yang di dalamnya ada Kuburan
Dalam hal ini terdapat beberapa hadits yang menjelaskannya, di antaranya;
Hadits Pertama, Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya dia berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam sakitnya yang menyebabkan beliau tidak bisa bangkit lagi,
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.” (HR. al-Bukhari, 417 dan Muslim, 832)
Pelajaran dari hadits di atas;
(1) Yang dimaksud (مَسَاجِد) dalam hadits di atas ada dua: (a) kiblat untuk shalat. Berarti dilarang shalat menghadap kuburan, (b) dilarang membangun masjid di atas kuburan dan dilarang shalat di masjid yang terdapat kuburan.
Kenapa dilarang shalat menghadap kuburan atau dilarang shalat di masjid yang terdapat kuburan?
Jawabannya: sebagaimana disebutkan di dalam Aunu al-Ma’bud (7/213),
وَلَعَلَّ وَجْه الْكَرَاهَة أَنَّهُ قَدْ يُفْضِي إِلَى عِبَادَة نَفْس الْقَبْر
“Dimakruhkan karena khawatir seseorang menyembah kuburan tersebut.”
(2) Orang Yahudi dilaknat oleh Allah karena menjadikan kuburan para nabi tempat shalat. Berkata al-Munawi di dalam Faidhu al-Qadir (4/466),
سبب لعنهم لما فيه من المغالاة في التعظيم
“Penyebab mereka mendapat laknat yaitu berlebihan di dalam menghormati (para nabi).”
(3) Mulla Ali Qari di dalam Mirqatu al-Mafatih (2/600-601) menyebutkan dua alasan dilaknatnya orang-orang Yahudi: (a) Syirik jali (syirik yang nampak) karena mereka menyembah kuburan para nabi mereka, (b) Syirik khafi (syirik yang tersembunyi) karena mereka shalat untuk Allah tetapi menghadap ke kuburan atau shalat di dalam masjid yang terdapat kuburan para nabi dengan maksud berlebihan di dalam menghormati mereka.
Oleh karena itu umat Islam dilarang untuk mengikuti kebiasaan orang Yahudi yang berlebihan dalam menghormati para nabi mereka.
Hadits Kedua, Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُولَئِكِ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكِ الصُّوَرَ أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan gereja yang mereka lihat di Etiopia Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang di dalamnya terdapat patung-patung (gambar-gambar). Maka Rasulullah Shallallahu' alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya mereka itu apabila ada seorang laki-laki shalih di antara mereka lalu dia meninggal, maka mereka membangun di atas kuburannya sebuah masjid, dan mereka membuat patung (gambar) laki-laki tersebut. Mereka itu adalah sejelek-jeleknya makhluk di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. al-Bukhari, 1255 dan Muslim, 822)
Pelajaran dari hadits di atas;
(1) Ummu Habibah dan Ummu Salamah adalah dua istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah berhijrah ke Habasyah (Ethiopia). Di sana mereka berdua melihat patung-patung (gambar-gambar) yang terdapat di dalam gereja.
(2) Kebiasaan orang-orang Nasrani di Habasyah adalah jika ada seorang laki-laki shalih di antara mereka lalu dia meninggal, maka mereka membangun di atas kuburannya sebuah masjid, dan mereka membuat patung (gambar) laki-laki tersebut.
(3) Menunjukkan bahwa orang-orang yang membangun masjid di atas kuburan adalah sejelek-jelek makhluk Allah pada hari kiamat.
(4) Umat Islam dilarang mengikuti kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani di dalam membangun masjid di atas kuburan orang-orang shalih.
Berdasarkan dua hadits di atas dan hadits-hadits lainnya yang serupa, sebagian ulama membagi hukum membangun masjid di atas kuburan, menjadi dua keadaan;
Keadaan Pertama, posisi kuburan di samping masjid atau di depan masjid tetapi terpisah dengan tembok. Sebagian ulama mensyaratkan minimal dua lapis atau tiga lapis tembok, maka dalam hal ini dibolehkan. Bahkan di sebagian masjid di Indonesia terletak di lantai dua, sedangkan di bagian bawah depan masjid terdapat kuburan terpisah dari masjid dan dibatasi dengan beberapa tembok.
Berkata al-Mubarakfury di dalam Tuhfatu al-Ahwadzi (2/226) menyebutkan jika masjid yang di sampingnya terdapat kuburan kemudian seseorang shalat di masjid tersebut, tidak berniat menghormati dan tidak menyembah kuburan tersebut, maka hal itu dibolehkan walaupun terdapat niat mengikuti jejak perilaku orang yang dalam kuburan tersebut. Beliau membandingkan dengan kuburan Nabi Isma’il ‘alaihi assalam yang terdapat dalam Hijr Isma’il di dekat Ka’bah.
Keadaan Kedua, membangun masjid persis di atas kuburan sehingga kuburan tersebut masuk di dalam bangunan masjid atau di teras masjid yang digunakan untuk shalat, maka hukumnya berada antara makruh dan haram, apalagi jika kuburannya terdapat di arah kiblat dan di dalam masjid.
Kesimpulan:
(1,2) Di dalam madzhab al-Hanafiyah (al-Fatawa al-Hindiyah (1/166)) bahwa membangun masjid di atas kuburan hukumnya makruh. Begitu juga di dalam madzhab al-Malikiyah.
(3) Adapun madzhab asy-Syafi’iyah terwakili dengan perkataan an-Nawawi di dalam al-Majmu’ (5/316), “Perkataan Imam Syafi’i dan para ulama madzhab sepakat bahwa membangun masjid di atas kuburan hukumnya makruh, baik itu kuburan orang shalih atau yang lainnya.”
(4) Madzhab al-Hanabilah berpendapat bahwa hukum membangun masjid di atas kuburan adalah haram. Al-Bahuti di dalam Kasysyaf al-Kina’ (2/141) diharamkan membangun masjid di atas kuburan.
***
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »