Karya Tulis
929 Hits

Tafsir An-Najah (Qs. Al-Baqarah: 27) Bab 21 - Hakekat Orang Fasik


HAKEKAT ORANG FASIK

 

ٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهۡدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ مِيثَٰقِهِۦ وَيَقۡطَعُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ وَيُفۡسِدُونَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡخَٰسِرُونَ   

 "(Yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi.”

(Qs. al-Baqarah: 27)

 

(1) Pengertian Fasik

Fasik secara bahasa artinya keluar dari suatu. Dikatakan (فسقت الرطبة)  yaitu rutab (kurma yang masih basah) telah terkelupas kulitnya. Maksudnya kurma tersebut keluar  dari kulitnya.

Kata (الفويسقة) “Al-Fuwaisiqah” adalah tikus, karena sering keluar dari lubang persembunyiannya pada malam hari.

Di dalam al-Qur'an disebutkan,

وَإِذۡ قُلۡنَا لِلۡمَلَٰٓئِكَةِ ٱسۡجُدُواْ لِأٓدَمَ فَسَجَدُوٓاْ إِلَّآ إِبۡلِيسَ كَانَ مِنَ ٱلۡجِنِّ فَفَسَقَ عَنۡ أَمۡرِ رَبِّهِۦٓۗ

“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya.” (Qs. al-Kahfi: 50)

Ayat di atas menjelaskan bahwa Iblis berasal dari bangsa Jin, hanya saja dia fasaqu” (keluar) dari perintah Tuhan-nya.

Di dalam hadits Ummul Mu’minin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‏ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَارَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْغُرَابُ وَالْحُدَيَّا وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ ‏.‏

“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak.” (HR. al-Bukhari, 3067)

Yang tersebut di atas adalah penjelasan arti fasik secara bahasa.

Adapun pengertian fasik secara istilah, sesuai dengan penjelasan al-Qur'an adalah sebagai berikut:

(a) Orang yang Melanggar Perjanjian Allah 

ٱلَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهۡدَ ٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ مِيثَٰقِهِۦ

“(Yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh.” (Qs. al-Baqarah: 27)

  • Apa yang dimaksud dengan “perjanjian” yang dilanggar oleh orang fasik di sini?

Para ulama berbeda pendapat di dalam menafsirkannya. Tetapi pendapat yang mencakup semuanya adalah “perjanjian untuk melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan seluruh larangan-Nya.”

  • Kapan “perjanjian tersebut ditetapkan?

 مِنۢ بَعۡدِ مِيثَٰقِهِۦ 

“Sesudah perjanjian itu teguhkan.”

Arti (مِيثَٰقِهِ) adalah perjanjian yang sudah diikat dengan sumpah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa perjanjian itu ditetapkan ketika Allah menciptakan Nabi Adam pertama kali dan mengambil perjanjian dari seluruh keturunannya sebagaimana dijelaskan di dalam firman-Nya,

وَإِذۡ أَخَذَ رَبُّكَ مِنۢ بَنِيٓ ءَادَمَ مِن ظُهُورِهِمۡ ذُرِّيَّتَهُمۡ وَأَشۡهَدَهُمۡ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ أَلَسۡتُ بِرَبِّكُمۡۖ قَالُواْ بَلَىٰ شَهِدۡنَآۚ أَن تَقُولُواْ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ إِنَّا كُنَّا عَنۡ هَٰذَا غَٰفِلِينَ  أَوۡ تَقُولُوٓاْ إِنَّمَآ أَشۡرَكَ ءَابَآؤُنَا مِن قَبۡلُ وَكُنَّا ذُرِّيَّةٗ مِّنۢ بَعۡدِهِمۡۖ أَفَتُهۡلِكُنَا بِمَا فَعَلَ ٱلۡمُبۡطِلُونَ   

“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)" Atau agar kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya orang-orang tua kami telah mempersekutukan Tuhan sejak dahulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang sesat dahulu?"” (Qs. al-A’raf: 172-173)

(b) Memutus Tali Silaturrahim

وَيَقۡطَعُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ

“Dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan untuk menyambungnya.”

Di antara apa yang Allah perintahkan untuk disambung adalah Rahim (tali persaudaraan) yang kemudian dikenal dengan silaturrahim, menyambung tali persaudaraan.

  • Apa arti Silaturrahim?

Silaturrahim adalah menyambung tali persaudaraan yang terkait dengan nasab. Umpamanya, seorang adik berkunjung ke rumah kakak kandungnya. Seorang keponakan memberikan bantuan kepada pamannya. Saudara sepupu menyapa saudara sepupu yang lain. Seorang anak sungkem (mudik) untuk bertemu dengan orang tuanya yang ada di kampung. Itu semua masuk dalam kategori silaturrahim. Dan yang paling banyak pahalanya adalah orang yang menyambung tali persaudaraan yang telah lama putus atau diputus oleh seseorang, kemudian dia berinisiatif untuk menyambungnya.

Sebaliknya dosa besar bagi yang sengaja memutuskan tali silaturrahim dan dikategorikan orang fasik.

Salah satu ancaman orang yang memutuskan tali silaturrahim adalah apa yang terdapat dalam hadist Qudsi, dari ‘Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ أَنَا الرَّحْمَنُ وَهِيَ الرَّحِمُ شَقَقْتُ لَهَا اسْمًا مِنْ اسْمِي مَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ وَمَنْ قَطَعَهَا بَتَتُّهُ

“Allah berfirman: "Aku adalah Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih), rahim (kekerabatan) telah aku ambil dari Namaku, barang siapa yang menyambungnya, maka Aku akan menyambung hubungan dengannya, dan barang siapa yang memutuskannya maka Aku akan memutuskan hubungan dengannya sama sekali".”  (HR. Abu Daud, 1444)

Adapun salah satu keutamaan silaturrahim adalah seperti yang disebut di dalam hadist Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‏ مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ‏‏.

“Barangsiapa yang ingin agar dia diberi lebih banyak kekayaan dan bahwa umurnya diperpanjang, maka hendaknya dia menyambung tali silaturahim.” (HR. al-Bukhari, 5986)

  • Silaturahim yang Salah

Sebagian masyarakat memperlebar arti silaturrahim. Mereka menganggap berkunjung ke rumah temannya adalah silaturrahim. Begitu juga jika ada pertemuan antara almamater disebut juga silaturrahim. Bahkan setiap ada pertemuan baik dalam rangka rapat, seminar, rapat kerja, kunjungan kerja, pertemuan warga dan sejenisnya dianggap silaturrahim. Padahal mereka yang bertemu itu tidak ada hubungan keluarga sama sekali.

Ini termasuk salah kaprah di masyarakat yang harus diluruskan.

(c) Membuat Kerusakan di Muka Bumi

وَيُفۡسِدُونَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ 

“Mereka membuat kerusakan di muka bumi.”

Yang dimaksud membuat kerusakan di sini mencakup kerusakan lahir dan batin, sebagaimana yang sudah diterangkan pada ayat sebelumnya ketika membahas sifat-sifat orang munafik.

Tetapi yang paling utama di dalam membuat kerusakan di sini adalah akidah (kerusakan batin), yaitu berbuat syirik dan menyembah selain Allah.

 

Allah berfirman,

وَلَا تُفۡسِدُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ بَعۡدَ إِصۡلَٰحِهَا وَٱدۡعُوهُ خَوۡفٗا وَطَمَعًاۚ إِنَّ رَحۡمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٞ مِّنَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ   

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Qs. al-A’raf: 56)

Allah juga berfirman,

وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي ٱلۡأَرۡضِ لِيُفۡسِدَ فِيهَا وَيُهۡلِكَ ٱلۡحَرۡثَ وَٱلنَّسۡلَۚ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ ٱلۡفَسَادَ   

“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (Qs. al-Baqarah: 205)

Kemudian ayat 27 di surah al-Baqarah ini ditutup dengan firman-Nya,

أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡخَٰسِرُونَ

“Merekalah orang-orang yang merugi.”

Menunjukkan bahwa hakikat kerugian di dunia dan di akhirat karena melakukan hal-hal yang disebut di atas yaitu:

Melanggar perjanjian Allah setelah ditetapkan, memutuskan tali silaturrahim, serta membuat kerusakan di muka bumi. Merekalah orang-orang yang dianggap fasik oleh Allah.

 

***

Ahmad Zain An-Najah

KARYA TULIS