Pakar Fikih: Pelarangan Nikah Siri Akan Mengundang Pelacuran
Jika nikah siri betul-betul dilarang, maka perzinaan dan pelacuran akan menjadi pelampiasan
Hidayatullah.com--“Padahal zaman dulu setelah nikah siri dilaksanakan, baru dilaporkan ke KUA, dan tidak repot,” demikian ungkap DR. Ahmad Zain An-Najah, seorang pakar fikih, dalam diskusi Sabtuan yang diselenggarakan oleh INSISTS di Jl. Kalibata Utara II Jakarta.
Dalam acara yang dihadiri puluhan peserta itu, doktor bidang fikih itu menjelaskan, kedudukan nikah siri dalam Islam. Secara bahasa siri itu berarti rahasia, sembunyi-sembunyi, pelan-pelan, atau bisa juga diartikan berbisik-bisik. Namun secara istilah ada dua pengertian.
“Pertama, nikah sembunyi-sembunyi yang dilaksanakan tanpa wali dan tanpa saksi, seperti kasus nikah mut’ah dalam paham Syiah. Nikah jenis ini jelas tidak sah. Imam Abu Hanifah mensyaratkan persetujuan wali, tanpa ada persetujuan wali maka nikah tersebut hukumnya batal. Selain itu ada hadis sahih yang menegaskan bahwa nikah itu tidak sah kecuali ada wali. Bahkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah tegas menyatakan bahwa siapa saja wanita yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal,” terangnya. “Kedua, nikah siri juga berarti pernikahan yang dilakukan dengan menyertakan wali, dua saksi, dan ada ijab qabul. Hanya saja tidak dicatat oleh negara, dalam hal ini KUA. Secara syariat nikah jenis ini sah,” tegasnya.
Pertanyaannya kemudian, kenapa praktik nikah siri itu banyak dilakukan oleh umat Islam di Indonesia? Salah satu peneliti INSISTS ini pun menjelaskan, pertama, bisa jadi faktor biaya. Sebab tidak semua calon pengantin memiliki kemampuan finansial yang cukup.
Kedua, menghindari masalah karena ada pemberlakuan aturan dari lembaga seseorang yang melarang menikah lebih dari satu. Ketiga, takut mendapat stigma negatif dari masyarakat, dan keempat bisa jadi karena pertimbangan-pertimbangan lain yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
“Sekali lagi nikah seperti ini sah, karena syarat dan rukun terpenuhi,” tegasnya.
Lalu mengapa nikah yang sah secara syariat ini dinilai tidak baik dan cenderung merugikan kaum wanita dan anak-anak dalam keluarga oleh sebagian pihak, sehingga pelakunya harus dipidana, sementara prostitusi dianggap wajar dan legal? Alumnus Mesir ini pun menengarai, ada rekayasa kaum liberal dalam upaya dekontruksi syariat Islam di Indonesia.
“Isu ini (RUU nikah siri) perlu ditelusuri karena sangat berbahaya. Siapa yang pertama kali mengajukannya, apa motifnya, dan mengapa pelakunya harus dipidana? Ada indikasi intervensi asing tidak? Jika ini (nikah siri) betul-betul dilarang, maka perzinaan dan pelacuran akan menjadi pelampiasan. Bagaimana tidak? Orang yang nikah justru dipidana, sementara yang kumpul kebo tidak diapa-apakan. RUU itu sulit diterima akal sehat,” jelasnya.
“Sebaiknya pemerintah mengkaji secara komprehensif tentang pernikahan dalam Islam, termasuk nikah siri ini. Jangan sampai memberlakukan sebuah aturan yang justru menimbulkan kerusakan di muka bumi. Bukti berupa oknum suami yang tidak bertanggung jawab dan menelantarkan keluarganya, hendaknya tidak menjadikan kita salah paham, sehingga melihat aturan poligami dan nikah siri ini sebagai syariat yang merugikan. Ini jelas keliru,” katanya. [imam/www.hidayatullah.com]
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »