Ahli Fikih: Musdah Bukan Ulama
Ahmad Zein An Najah, doktor bidang Fikih lulusan Al Azhar Mesir mengatakan, Siti Musdah Mulia bukan ulama, jadi pernyataanya tak perlu diikuti
Dr. Ahmad Zein An Najah, doktor dalam bidang Fikih lulusan Universitas Al Azhar Mesir, mengatakan, bahwa Musdah Mulia bukanlah seorang ulama, sehingga perkataannya tidak perlu dijadikan panutan. Pernyataan pengurus DDII pusat disampaikan setelah membaca pernyataan aktivis liberal itu dalam sebuah Koran berbahasa Inggris terbitan Jakarta yang mengatakan, Islam mengakui adanya homoseksualitas.
Sebagaimana diketahui, Harian The Jakarta Post, edisi Jumat (28/3) pada halaman mukanya menerbitkan sebuah berita berjudul Islam 'recognizes homosexuality' (Islam mengakui homoseksualitas).
Dengan mengutip pendapat dari Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, guru besar di UIN Jakarta, koran berbahasa Inggris itu menulis bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan, karena itu dihalalkan dalam Islam. (Homosexuals and homosexuality are natural and created by God, thus permissible within Islam).
Menurut Zein, Siti Musdah Mulia bukanlah seorang ulama. Karenanya, pernyataanya tak perlu diikuti. Sebab menurut Zein, seorang ulama adalah orang yang berilmu, dan takut kepada Allah Ta’ala, serta berbicara menurut kaidah ilmiah. “Sedang Siti Musdah Mulia tidak seperti itu, “ ujarnya kepada hidayatullah.com.
Meski demikian, dampak pernyataanya yang mengatakan homoseksual diakui dalam Islam itu sangat berbahaya. Karena masyarakat tahunya ia adalah seorang guru besar di universitas Islam terkenal. Sehingga pernyataanya seolah-olah memberi legitimasi pada perilaku menyimpang dan sangat dilarang oleh Al-Quran itu, katanya.
“Orang-orang awam mungkin menganggap Musdah Mulia itu ulama. Apalagi dengan titel professor dan doktor yang terkesan di mata orang-orang awam adalah orang yang pinter. Dia pakai jilbab dan ia juga menyitir ayat Al-Quran,” tambahnya.
Pria asal Klaten ini menambahkan, dalam urusan hukum, Islam dikenal tak pernah main-main. Apalagi untuk melakukan istimbat (kesimpulan) hukum. Menurut Zein An Najah, syaratnya seseorang melakukan pengambilam hukum sangat ketat dan amat banyak. Diantaranya, ia harus menguasai bahasa Arab, menguasai ushul fikh, juga mengetahui ijma' ulama. Dan masih ada syarat-syarat lainnya. Tapi menurutnya, hal itu tak dimiliki oleh seorang Musdah Mulia.
“Indikasinya, dia terlalu gegabah di dalam menetapkan hukum. Tidak menggunakan metodologi yang telah ditetapkan para ulama. Dia menetapkan hukum berdasarkan apa yang ada di akalnya,” tambahnya.
Karenanya, Zein An Najah menganjurkan, idealnya kelompok-kelompok Islam tak menghadiri undangan-undangan semacam itu alias menolak. Sebab selain acara seperti itu mengandung subhat juga banyak mudharatnya. Bahkan kalau perlu, katanya, membubarkan acaranya.
“Karena sudah jelas homoseks dan lesbian haram, semua ulama sudah sepakat, tidak ada khilaf dalam hal ini. Ini sama halnya dengan mendiskusikan zina, haram atau tidak,” katanya.
Musdah Mulia sebelumnya menyampaikan pernyataan tentang homoseksual itu dalam sebuah diskusi di Jakarta hari Kamis, 27 Maret 2008 lalu yang dihadiri para pelaku lesbian, gay (homoseksual) dan waria (LGBT) di bawah naungan NGO pembela kelompok lesbian dan gay, Arus Pelangi. [thoriq/www.hidayatullah.com]
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »