Penulis
5796 Hits

Ahli Fikih: Musdah Bukan Ulama

Ahmad Zein An Najah, doktor bidang Fikih lulusan Al Azhar Mesir mengatakan, Siti Musdah Mulia bukan ulama, jadi pernyataanya tak perlu diikuti

Dr. Ahmad Zein An Najah, doktor dalam bidang Fikih lulusan Universitas Al Azhar Mesir, mengatakan, bahwa Musdah Mulia bukanlah seorang ulama, sehingga perkataannya tidak perlu dijadikan panutan. Pernyataan pengurus DDII pusat disampaikan setelah membaca pernyataan aktivis liberal itu dalam sebuah Koran berbahasa Inggris terbitan Jakarta yang mengatakan, Islam mengakui adanya homoseksualitas.

Sebagaimana diketahui, Harian The Jakarta Post, edisi Jumat (28/3) pada halaman mukanya menerbitkan sebuah berita berjudul Islam 'recognizes homosexuality' (Islam mengakui homoseksualitas).

Dengan mengutip pendapat dari Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, guru besar di UIN Jakarta, koran berbahasa Inggris itu menulis bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan, karena itu dihalalkan dalam Islam. (Homosexuals and homosexuality are natural and created by God, thus permissible within Islam).

Menurut Zein, Siti Musdah Mulia bukanlah seorang ulama. Karenanya, pernyataanya tak perlu diikuti. Sebab menurut Zein, seorang ulama adalah orang yang berilmu, dan takut kepada Allah Ta’ala, serta berbicara menurut kaidah ilmiah. “Sedang Siti Musdah Mulia tidak seperti itu, “ ujarnya kepada hidayatullah.com.

Meski demikian, dampak pernyataanya yang mengatakan homoseksual diakui dalam Islam itu sangat berbahaya. Karena masyarakat tahunya ia adalah seorang guru besar di universitas Islam terkenal. Sehingga pernyataanya seolah-olah memberi legitimasi pada perilaku menyimpang dan sangat dilarang oleh Al-Quran itu, katanya.

“Orang-orang awam mungkin menganggap Musdah Mulia itu ulama. Apalagi dengan titel professor dan doktor yang terkesan di mata orang-orang awam adalah orang yang pinter. Dia pakai jilbab dan ia juga menyitir ayat Al-Quran,” tambahnya.

Pria asal Klaten ini menambahkan, dalam urusan hukum, Islam dikenal tak pernah main-main. Apalagi untuk melakukan istimbat (kesimpulan) hukum. Menurut Zein An Najah, syaratnya seseorang melakukan pengambilam hukum sangat ketat dan amat banyak. Diantaranya, ia harus menguasai bahasa Arab, menguasai ushul fikh, juga mengetahui ijma' ulama. Dan masih ada syarat-syarat lainnya. Tapi menurutnya, hal itu tak dimiliki oleh seorang Musdah Mulia.

“Indikasinya, dia terlalu gegabah di dalam menetapkan hukum. Tidak menggunakan metodologi yang telah ditetapkan para ulama. Dia menetapkan hukum berdasarkan apa yang ada di akalnya,” tambahnya.

Karenanya, Zein An Najah menganjurkan, idealnya kelompok-kelompok Islam tak menghadiri undangan-undangan semacam itu alias menolak. Sebab selain acara seperti itu mengandung subhat juga banyak mudharatnya. Bahkan kalau perlu, katanya, membubarkan acaranya.

“Karena sudah jelas homoseks dan lesbian haram, semua ulama sudah sepakat, tidak ada khilaf dalam hal ini. Ini sama halnya dengan mendiskusikan zina, haram atau tidak,” katanya.

Musdah Mulia sebelumnya menyampaikan pernyataan tentang homoseksual itu dalam sebuah diskusi di Jakarta hari Kamis, 27 Maret 2008 lalu yang dihadiri para pelaku lesbian, gay (homoseksual) dan waria (LGBT) di bawah naungan NGO pembela kelompok lesbian dan gay, Arus Pelangi. [thoriq/www.hidayatullah.com]

KARYA TULIS