Penulis
5851 Hits

Satu lagi Doktor Indonesia lahir dari rahim Al-Azhar

Majalah Media Dakwah . 21 Oktober 2007 menjadi hari yang bersejarah bagi mahasiswa Indonesia di Mesir, pasalnya mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Cairo berhasil meraih gelar Doktor dalam bidang Syariah dengan judul disertasi “Al-Qadhi Husain wa Atsaruhu Al-Fiqhiyah”.

Adalah Ahmad Zain An-Najah kelahiran Klaten yang pernah mengaji di bawah asuhan Syeikh Utsaimin (1994) selepas mesantren di Al-Mukmin dan juga seorang Ketua Perwakilan DDII Mesir (2006-2009) ini berhasil mempertahankan disertasinya yang dibimbing oleh pakar fikih perbandingan (fiqh muqarin) Prof. Abdullah Said serta Prof. Ahmad Karima di hadapan sidang penguji yang terdiri dari Prof. Sa’duddin Hilaly dan Prof. Ibrahim Badawi dan dinyatakan lulus dengan predikat “martabah as-syaraf al-ulaa” alias summa cumlaude (penghargaan tingkat pertama).

Berikut petikan wawancara Media Dakwah dengan Dr. Ahmad Zein An-Najah seputar singkat disertasi doktoralnya serta permasalahan fikih, mengingat posisi beliau sebagai pakar syariah.

MD: Apa latar belakang ustadz memilih Al-Qadhi Husain sebagai kajian dalam Disertasi ustadz ?

AZN: Ada dua hal yang menjadi latar belakang kenapa saya memilih Qadhi Husain sebagai kajian dalam Disertasi, yang pertama adalah sewaktu saya di program Magister, kajian yang saya ambil adalah studi dan tahqiq tentang masalah “Pernikahan”, yang diambil dari dari buku “Al-Bayan” yang dikarang oleh salah satu tokoh ulama Syafi’yah di Yaman yaitu Abu Al-Khairi Al-Umrani. Maka untuk melengkapi kajian tersebut, pada program Doktoral saya mengambil salah satu tokoh ulama Syafi’yah lainnya yang lebih senior yaitu Al-Qadhi Husain. Yang kedua: Universitas Al Azhar sangat ketat dalam menyeleksi Thesis maupun Disertasi yang diajukan mahasiswa, maka untuk memperlancar studi, saya sengaja memilih judul-judul yang kira-kira akan didukung dan menjadi prioritas universitas Al Azhar .

MD: Metodologi apakah yang ustadz gunakan dalam mengkaji Al-Qadhi Husain?

AZN
: Saya menggunakan beberapa pendekatan dalam mengkaji Al-Qadhi Husain, diantaranya adalah: membedah karya–karya Al-Qadhi Husain dengan mempelajari metodologi beliau di dalam mengarang buku. Pendekatan seperti ini banyak sekali manfaatnya, karena kita akan mengetahui jalan pemikiran ulama-ulama dahulu, untuk kemudian bisa kita bandingkan dengan metodologi yang digunakan ulama dan para pemikir abad ini. Selain itu, saya melakukan studi perbandingan antara pendapat-pendapat Al-Qadhi Husain dengan pendapat ulama-ulama lain, baik yang berasal dari kalangan madzhab syafi’i maupun dari madzhab yang lain. Ini sangat penting agar wawasan kita semakin luas dengan mengetahui adanya perbedaan diantara para ulama terdahulu, selain juga memberikan pesan bahwa seseorang tidak boleh fanatik dengan suatu kelompok, jika memang kebenaran ada di pihak lain. Inilah yang dilakukan Al-Qadhi Husain yang banyak dari pendapatnya, ternyata menyelesihi pendapat madzhab yang dianutnya, yaitu madzhab syafi’i, karena beliau berpegang kepada dalil.

MD: Mengapa tema yang diambil hanya berkisar seputar ijtihad fiqh bukan ushul fiqhnya? bukankah diantara keduanya saling berkaitan? bisa ustadz  jelaskan?

AZN: Sebenarnya, dalam Disertasi tersebut, saya telah meletakkan beberapa bab yang sangat erat hubungannya dengan ijtihad ushul fiqh, seperti Bab Ketiga yang menjelaskan tentang sumber-sumber hukum yang digunakan Al-Qadhi Husain didalam mengistinbathkan sebuah hukum, begitu juga Bab Keempat yang menjelaskan sejauh mana Al-Qadhi Husain mengoptimalkan peran Kaidah-Kaidah Fiqhiyah di dalam proses pengambilan hukum.

Selain itu, hampir seluruh Disertasi dipenuhi dengan permasalahan-permasalahan fikih yang proses penentuan hukumnya diistinbathkan dari Al-Qur’an , Hadist, Ijma’ dan Qiyas, serta dari dalil-dalil yang masih diperselisihkan ulama, seperti Istihsan, Saddu Dzarai’, Masholih Mursalah dan lain-lainnya.

MD: Bagaimana peran dan posisi ijtihad fiqh Al-Qadhi Husain dikalangan ulama-ulama syafi’iyah?

AZN: Pada Bab Pertama saya menjelaskan secara sistematis bagaimana mayoritas ulama- ulama syafi’iyah yang hidup setelah Al-Qadhi Husain sangat terpengaruh dengan ijitihad fikih Qadhi Husain, seperti Imam Al Baghawi, pengarang kitab “Syarhu As- Sunnah” dan “Tafsir Baghawi” yang merupakan murid kesayangan Al-Qadhi Husain, begitu juga Imam Haramain, Imam Ghazali, Imam Mutawally dan lain-lainnya. Ditambah lagi dua tokoh ulama yang masyhur dan menjadi sandaran terpercaya dalam madzhab syafi’i, yaitu Imam Rofi’i dan Imam Nawawi sangat banyak sekali menukil ijtihad-ijtihad Al-Qadhi Husain dalam karya-karya beliau, khususnya dalam kitab “Al-Majmu’“. Yang akhirnya bisa kita simpulkan, bahwa hampir semua ulama syafi’iyah yang hidup sesudah Al-Qadhi Husain telah menukil pendapat dari beliau. Oleh karenanya, pada Bab Kelima dari Disertasi, setiap masalah yang saya angkat, pasti diakhiri dengan menyebutkan pengaruh Al-Qadhi Husain terhadap ulama-ulama lainnya dalam masalah tersebut.

MD: Sejauh manakah tema-tema yang diangkat dan relevansinya dengan permasalahan fikih yang ada di Indonesia?

AZN: Sebenarnya masalah-masalah yang saya angkat dalam Disertasi tersebut sebagian besar adalah masalah-masalah klasik, yang sudah dibahas para ulama dahulu, walaupun demikian, tetap masih relevan dalam kehidupan kita sehari-hari, karena kita sebagai orang muslim tidak bisa dipisahkan darinya. Selain itu, masalah-masalah yang saya angkat bukanlah merupakan tujuan, bahka penulisan Disertasi sendiri bagi saya adalah sarana  untuk belajar dan merupakan bekal untuk meningkatkan keilmuan kita di kemudian hari khususnya dalam bidang-bidang syari’ah.

MD: Bagaimana kedudukan fikih dalam pemikiran Islam? seringkali orang salah kaprah dalam memahami isitilah syariah dan fikih, bisa ustadz jelaskan?

AZN: Fikih adalah produk manusia, karena ia adalah hasil dari proses yang dilakukan seseorang dalam mengistinbatkan suatu hukum dari teks-teks Al-Qur’an dan Hadist. Dengan demikian fikih tidaklah mutlak kebenarannya, khususnya masalah-masalah yang masih menjadi perdebatan para ulama, bahkan kadang bisa berubah-rubah menurut kondisi dan perkembangan zaman. Sedang Syari’ah adalah wahyu yang diturunkan Allah kepada nabi Muhammad saw, yang selanjutnya kita kenal dengan Syari’at Islam. Syari’at ini kebenarannya mutlak dan tidak mungkin salah, tidak boleh bagi siapapun juga untuk merubah-rubahnya. Namun dalam perkembangan selanjutnya istilah “Syari’ah” sering digunakan untuk hal-hal yang berbau fikih dan ushul fikih. Dalam dunia akademis umpamanya, kita dapatkan istilah  “Kuliyah Syari’ah” (fakultas syariah), yaitu kuliyah yang dipelajari didalamnya hal-hal yang berhubungan dengan fikih, ushul fikih, dan proses istinbat hukum.

MD: Apa pandangan ustadz dengan wacana pembaruan fikih yang sering digembar-gemborkan oleh sebagian cendekiawan muslim? lalu bila dikaitan dengan fikih kontemporer masihkah kita menyebutnya sebagai bagian dari pembaruan fikih?

AZN: Pembaharuan fikih yang sering digembor-gemborkan oleh sebagian cendikiawan muslim sebenarnya bukanlah pembaharuan fikih, akan tetapi pengrusakan fikih. Hal itu, karena yang ingin memperbaharui fikih tidaklah menguasai fikih secara baik, orang semacam ini akan membawa kerusakan lebih banyak dari pada memperbaharuinya. Sebagaimana orang yang buta terhadap teknologi, kemudian ingin memperbaharui komputer, tentunya yang didapat adalah kerusakan bukan pembaharuan atau perbaikan. Dan yang perlu digaris bawahi di sini, bahwa kita harus bisa membedakan antara ulama dan cendikiawan. Ulama adalah orang yang mempelajari ilmu syari’ah secara sistematis dari awal sampai akhir dengan manhaj yang jelas, dibawah bimbingan para ulama, akhirnya iapun mampu menguasainya dengan baik. Sedang cendikiawan adalah orang yang belajar syari’ah secara tidak utuh, ia hanya mengambil bagian-bagian tertentu yang ia butuhkan saja, Atau bisa kita sebut juga orang yang hanya mengetahui sedikit –sedikit dari segala sesuatu.

Adapun fikih kontemporer, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari fikih klasik, karena dasar-dasar ilmu kontemporer terdapat dalam fikih klasik tersebut, hanya saja pengembangannya harus disesuaikan dengan kondisi zaman dan kebutuhan manusia. Seperti kajian-kajian ekonomi Islam yang sekarang sedang marak di Indonesia, itu semua tidak bisa dilepaskan dengan ” Kitab al-Buyu’ ” yang terdapat dalam fikih klasik.

MD: Melihat jenjang pendidikan ustadz, apakah terdapat perbedaan kajian Islam di Universitas Islam Madinah dan Universitas Al-Azhar Cairo?

AZN: Saya melihat Universitas Islam Madinah lebih unggul dalam pembekalan dasar-dasar ilmu syari’ah yang mencakup Tafsir, Hadist, Aqidah, Fiqh, Bahasa Arab dan lain-lainnya. Hal itu disebabkan beberapa faktor, diantaranya adalah, pertama; mahasiswa yang belajar di Universitas Islam Madinah adalah mahasiswa pilihan, biasanya mereka adalah utusan dari lembaga-lembaga pendidikan yang ada di Indonesia, kedua ; selain itu untuk menjadi mahasiswa di sana harus melalui penyaringan (seleksi) yang ketat, ketiga; mahasiswa yang belajar di sana tidak terlalu banyak, untuk Indonesia, biasanya mengirim sekitar 30-an orang tiap tahunnya, sehingga mudah dikontrol dan dibimbing, keempat; fasilitas dan sarana belajar terjamin, dan tempatnya cukup kondusif untuk belajar. Empat faktor tersebut dan faktor-faktor lainnya tidak terdapat dalam Universitas Al-Azhar .

Sebaliknya Universitas Al-Azhar lebih unggul dalam pengembangan ilmu syari’ah-nya, hal ini karena negara Mesir merupakan pusat peradaban dunia, dan kondisi negaranya sangat terbuka, sehingga sangat wajar jika terjadi kompetisi dan pertarungan pemikiran (ghazwul fikri). Mahasiswa di Al-Azhar dituntut untuk bisa menguasai ilmu syari’ah dan menjawab syubhat-syubhat yang dilontarkan oleh kaum sekuler dan liberal. Selain itu, buku-buku di Mesir sangat banyak dan murah-murah, dan mahasiswa yang belajar di Universitas Al-Azhar pun sangat plural dengan latar pemikiran yang berbeda antara satu dengan yang lainnya dan datang dari seluruh dunia tanpa ada saringan (seleksi) sama sekali. Oleh karenanya, mahasiswa di sana dituntut untuk bisa menghadapi semuanya, tentunya hal itu menuntut untuk banyak membaca dan mengembangkan ilmu yang di dapat dari kuliyah.

(Mahir MS / Cairo)

KARYA TULIS