Penulis
19473 Hits

Perlukah Kita Bermadzhab dalam Islam?


Dalam Islam, perlukah kita bermazhab? Kaum Muslim kerap berdebat mengenai jawaban atas pertanyaan ini. Yang satu berpendapat, bermazhab itu sebuah keharusan dalam beragama. Sedang yang lain beranggapan tidak perlu. Sebab, lebih utama bila kita berpatokan langsung pada al-Qur`an dan Hadits.

Perdebatan ini seringkali berakhir dengan gesekan antar kedua kubu. Ini terjadi karena keduanya fanatik dengan pendapat masing-masing. Inilah yang disesalkan oleh DR. Zain An-Najah, ketua Dewan Majlis Fatwa Dakwah Islamiyah Indonesia.

“Mazhab itu sebuah madrasah (sekolah) untuk mempelajari Islam,” kata lelaki yang pernah menjabat Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah, Kairo, Mesir, ini.
Menurut Zain, mazhab adalah metode yang sistimatis untuk mempelajari Islam. Sehingga, dengan jalan ini orang akan mudah memahami agama dan tidak kebingungan (confuse). “Yang tidak boleh adalah fanatik buta terhadap mazhab,” terangnya.

Zain, begitu ia biasa dipanggil, kemudian menjelaskan bahwa para ulama yang muktabar, meski mereka bermazhab, tetap kritis dengan mazhab yang dianutnya. Ia mencontohkan Imam Muzani yang bermazhab Syafi’i, namun tetap kritis terhadap pendapat Imam Syafi’i. Demikian pula Ibnu Taimiyah, meski bermazhab Hambali, tetap kritis terhadap mazhab yang dianutnya.

Adapun orang yang tidak bermazhab, menurut doktor ilmu fiqh dari Universitas Al-Azhar, Kairo, ini, boleh-boleh saja asal memiliki ilmu yang memadai mengenai cara memahami al-Qur`an dan Sunnah. Sedang untuk memahami keduanya harus menguasai perangkat yang dibutuhkan. Bila tidak, dikhawatirkan mereka seenaknya mengartikan kedua sumber hukum tersebut.

“Setidaknya ia harus menguasai bahasa Arab dengan baik, karena al-Qur`an dan Sunnah berbahasa Arab,” jelasnya lagi.

Selain itu mereka harus memahami penafsiran para sahabat tentang kedua kitab tersebut. Karena merekalah orang yang paling paham isi al-Qur`an dan Sunnah, sebagaimana yang mereka terima langsung dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW). “Persyaratan ini harus dipenuhi supaya tidak terjerumus kepada penafsiran yang ngawur,” tegasnya.

Risiko dari penafsiran yang ngawur itu, menurut Zain lagi, bisa mengantarkan seseorang ke dalam neraka. Hadits Rasulullah SAW yang diriwiyatkan Imam Turmudzi berbunyi: ”Siapa yang menafsiri al-Qur`an dengan ra’yunya (akalnya), siap-siaplah untuk menempati tempat duduknya di neraka.”

Untuk mengetahui lebih jauh masalah tersebut, wartawan Suara Hidayatullah Bahrul Ulum dan Dwi Budiman, menemui dosen Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) ini di rumahnya, di kawasan Jakarta Timur. Perbincangan dilakukan ba’da isya, diterangi lilin karena sejak maghrib wilayah tersebut terkena giliran pemadaman listrik.

Menurut Anda, posisi mazhab di dalam Islam seperti apa?

Mazhab itu ibarat madrasah bagi orang yang mempelajari Islam. Melalui mazhab inilah kita akan belajar Islam secara sistematis dan terarah. Mulai dari jenjang yang terendah sampai yang tertinggi.

Sebagai contoh, dalam bidang fiqh, di mazhab Syafi’i terlebih dulu akan diajarkan kitab yang paling sederhana seperti kitab Sullam Safina, kemudian lebih tinggi lagi seperti Fatkhul Qarib, dan seterusnya.
Demikian juga dalam mazhab yang lain, melalui jenjang seperti itu. Dengan belajar model seperti itu, pemahaman kita semakin lama semakin bagus dan terarah.

Bagaimana kalau kita belajar Islam tanpa melalui mazhab?

Tidak ada masalah. Yang penting kita menguasai secara baik perangkat yang dibutuhkan untuk memahami al-Qur`an dan as-Sunnah.

Persoalannya, apakah ada sekarang ini orang yang memiliki ilmu mumpuni sehingga tidak keliru memahami firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (SWT) dan sabda Rasulullah?

Maksudnya?

Kita harus jujur, orang sekaliber Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah yang keilmuannya sudah diakui, masih bermazhab. Apalagi kita yang ilmunya tidak ada apa-apanya dibanding kedua ulama tersebut.
Demikian pula ulama-ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin juga bermazhab.

Bukankah wacana anti-mazhab itu berasal dari Saudi?

Itu tidak benar. Buktinya Syaik Bin Baz, Syaik Utsaimin, dan syaikh lainnya di sana bermazhab Hambali. Saya tahu mereka bermazhab karena saya lama kuliah di sana. Jadi tidak benar jika dikatakan ulama-ulama Saudi anti-mazhab.

Saya sempat belajar langsung kepada Syaikh Utsaimin dan beliau mengajarkan kitab mazhab seperti Subulusalam karya Imam Sun’ani yang bermazhab Syafi’i. Kemudian, di waktu yang lain beliau mengajarkan kitab Al-Mugni karya Ibnu Qudama yang bermazhab Hambali. Demikian pula syaikh-syaikh yang lain di sana juga mengajarkan kitab-kitab turots yang bermazhab.

Sebagian orang berpendapat, ijtihad ulama yang tidak bermazhab seperti Imam Syaukani lebih brilian dibanding ulama mazhab?

Pertanyaan ini pernah dijawab oleh profesor saya ahli fiqh di Al Azhar, bahwa ilmu Imam Syaukani itu hanya secuil kuku dibanding ilmunya Imam Syafi’i. Kalau hasil ijtihad Imam Syaukani yang hanya membanding-bandingkan lalu dianggap briliyan, kita juga bisa melakukan hal yang sama, bahkan bisa lebih bagus. Ini karena teknologi yang ada sekarang memungkinkan untuk itu. Kita bisa mencari kitab apa saja, tinggal mengklik di Maktabas Syamilah, misalkan. Kemudian kita tahqiq (edit). Terus, apakah kemudian dikatakan bahwa kita lebih baik dan pintar dari Imam Syafi’i?
Jelas tidak dong. Khalifah ‘Umar bin Abdul Aziz ketika dipuji memiliki ilmu yang lebih baik dari sahabat Muawiyah, langsung marah dan berkata bahwa dirinya tidak ada apa-apanya dibanding sahabat Rasulullah itu.

Apa makna peristiwa ‘Umar ini?

Itulah sikap yang harus dimiliki oleh seorang ahli ilmu. Kita tidak boleh merasa paling baik dan pintar dibanding ulama-ulama terdahulu. Apalagi terhadap para sahabat dan dua generasi berikutnya, yang dijamin kebaikannya oleh Rasulullah dalam pemahamannya terhadap Islam.

Kita semestinya tetap menghormati dan tabarruk (mencari berkah) kepada para ulama dan tidak merasa lebih baik dan pintar dibanding mereka. Kalau di antara kita sudah ada yang merasa demikian, itu namanya takabur (sombong) dan tidak tahu diri.

Para ulama, terutama para fuqaha sudah bersusah payah menghabiskan harta, tenaga, dan pikirannya untuk mempelajari al-Qur`an dan Sunnah Rasul, kemudian mengambil kesimpulan hukum dari kedua kitab tersebut, sehingga memudahkan generasi berikutnya.

Ijtihad para fuqoha yang disebut fiqh itu dijamin mendekati kebenaran dibanding kesimpulan orang yang ilmunya tidak seberapa dibanding mereka.

Banyak orang salah memahami isitilah syariah dan fiqh. Bagaimana kedudukan fiqh dalam pemikiran Islam?

Fiqh adalah produk manusia, karena ia hasil dari proses yang dilakukan seseorang dalam mengistinbatkan suatu hukum dari teks-teks al-Qur`an dan Hadist. Dengan demikian fiqh tidaklah mutlak kebenarannya, khususnya masalah-masalah yang masih menjadi perdebatan para ulama, bahkan kadang bisa berubah-rubah menurut kondisi dan perkembangan zaman.

Sedang syari’ah adalah wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, yang selanjutnya kita kenal dengan syari’at Islam. Syari’at ini kebenarannya mutlak dan tidak mungkin salah. Tidak boleh bagi siapapun juga untuk mengubah-ubahnya.

Namun, dalam perkembangannya, istilah ‘syari’ah’ sering digunakan untuk hal-hal yang berbau fiqh dan ushul fiqh. Dalam dunia akademis, umpamanya, kita dapatkan istilah kuliyah syari’ah (fakultas syariah), yaitu kuliah yang dipelajari di dalamnya hal-hal yang berhubungan dengan fiqh, ushul fiqh, dan proses istinbat hukum.

Bagaimana pandangan Anda terhadap wacana pembaruan fiqh oleh cendekiawan sekarang?

Pembaharuan fiqh yang sering digembor-gemborkan oleh sebagian cendikiawan Muslim sebenarnya bukanlah pembaharuan fiqh, melainkan pengrusakan fiqh. Hal itu karena orang yang ingin memperbaharui fiqh tidak menguasai fiqh secara baik.

Orang semacam ini akan membawa kerusakan lebih banyak dari pada memperbaharuinya. Mereka itu seperti orang yang buta terhadap teknologi, kemudian ingin memperbaharui komputer, tentunya yang didapat adalah kerusakan, bukan pembaharuan atau perbaikan.

Dan, yang perlu digaris bawahi di sini, bahwa kita harus bisa membedakan antara ulama dan cendikiawan. Ulama orang yang mempelajari ilmu syari’ah secara sistematis dari awal sampai akhir dengan manhaj yang jelas, di bawah bimbingan para ulama, sehingga mampu menguasai ilmu dengan baik.
Sedang cendikiawan adalah orang yang belajar syari’ah secara tidak utuh. Ia hanya mengambil bagian-bagian tertentu yang ia butuhkan saja. Atau, bisa kita sebut juga orang yang hanya mengetahui sedikit-sedikit dari segala sesuatu.

Apakah fiqh kontemporer bisa disebut bagian dari pembaruan fiqh?

Fiqh kontemporer tentu saja tidak bisa dilepaskan dari fiqh klasik, karena dasar-dasar ilmu kontemporer terdapat dalam fiqh klasik tersebut. Hanya saja pengembangannya harus disesuaikan dengan kondisi zaman dan kebutuhan manusia. Seperti kajian-kajian ekonomi Islam yang sekarang sedang marak di Indonesia. Itu semua tidak bisa dilepaskan dengan Kitab al-Buyu’ yang terdapat dalam fiqh klasik.

 

Sumber: http://majalah.hidayatullah.com

KARYA TULIS