Penulis
2432 Hits

Catatan Harian #14


Pertanyaan :

Ana salah satu panitia qurban disebuah masjid, ana mau bertanya apakah arti Musinnah utk seekor kambing dan apakah musinnah, harus ditandai dengan bergantinya gigi susu dengan gigi permanen (kupak). Dan apakah syah qurban dengan seekor kambing dengan umur kambing belum mencapai usia 2 tahun. Mhn petunjuknya ustadz. ( Abu Rasya). 5/9/2016   Jazakalloh khoir

Jawaban :

Binatang yang dijadikan kurban harus memenuhi batas umur tertentu, sebagai syarat sahnya berkurban. Hal ini berdasarkan hadist Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا الْجَذَعَةَ مِنَ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih (kurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” ( HR. Muslim ( 1963 ))

         Al-Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian sebagai berikut : Unta (5 tahun masuk 6 tahun),  Sapi (2 tahun masuk 3 tahun ), Kambing Jawa/ Ma’iz (1 tahun )

         Adapun  yang dimaksud Jadza’ dari domba para ulama masih berbeda pendapat di dalam mengartikannnya, menurut pendapat yang shahih dalam madzhab syafi’I – sebagaimana yang dinukil an-Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim (13/118) adalah domba yang berumur satu tahun, dan ini yang paling masyhur menurut ahli bahasa Arab.

         Sebagian ulama berpendapat, sebagaimana di dalam  Tamamu al-Minnah (2/ 416) bahwa  Jadza’ dari domba adalah hewan domba yang berumur 6 bulan. Sebagian lagi ada yang mengatakan jadza dari domba adalah hewan domba yang berumur 8 bulan.

         Sebagian ulama berpendapat bahwa Jadza dari domba tidak boleh dijadikan kurban, kecuali bila tidak mendapatkan yang lainnya berdasarkan dhahir hadist di atas.

         Adapun pergantian gigi susu (temporary teeth) menjadi gigi dewasa (permanent teeth) adalah salah satu tanda dia berumur 1 tahun, tetapi bukan satu-satunya tanda. Oleh karenanya tidak bisa dijadikan ukuran keabsahan hewan kurban, tetapi ukurannya adalah umur. 

         Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa kambing yang sudah berumur satu tahun sempurna, maka sah dijadikan hewan kurban, Wallahu A’lam (Ahmad Zain An-Najah, Jati Warna, Bekasi, 09.00, Senin, 3/12/1437 - 5/9/2016)

KARYA TULIS