Penulis
2805 Hits

Catatan Harian #42


Hukum Meminjamkan Uang Milik Orang Lain

Hukum Meminjamkan Uang Milik Orang Lain

Pertanyaan:

Afwan malem2 ust. Sy Sry dr bekasi. Mau tanya. Sy Meminjamkan uang sejumlah 5jt ke A dgn satu alasan. Ternyata uang tsb tdk semua unt alasan yg diaampaikan. Sisa 2jt. Uang sisa dipinjamkan ke si B.
Yg jadi pertanyaan..

1. Salahkah si A Meminjamkan uang ke si B krn itu bukan uangnya. Krn si A pinjem ke sy dg satu alasan. Bukankah seharusnya dipulangkan apabila tdk digunakan unt alasan td.

2. Krn sy jadi krg percaya sama si A, sy minta si B mengembalikan hutangnya yg 2 jt langsung ke sy. Tdk usah ke si A.

*si A tau klo sy minta uang yg ada di B
Unt yg no 2,sy salah gak Ust. Syukron. ( Sry Dewi Bekasi )

Jawaban:

Orang muslim harus mentaati kesepakatan yg dibuatnya dengan pihak lain, ini sesuai dengan firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“ Wahai orang-orang beriman tunaikanlah akad-akad( yang kalian telah sepakati)  (Qs. al Maidah : 1)

Dan sesuai juga dengan hadits :

المسلمون على شروطهم

“ Orang-orang muslim harus mentaati syarat yang mereka buat.” ( HR. Tirmidzi, dan berkata : Ini hadits hasan shahih)

Berdasarkan ayat dan hadits di atas, pihak yang meminjam uang harus jujur sesuai dengan yang dia sampaikan kepada yang punya uang. Dan dia tidak berhak untuk meminjamkannya kepada pihak lain, kecuali dengan izin pemiliknya.

Boleh bagi pemilik uang meminta pinjaman yang berada di tangan pihak ketiga. Di dalam fiqh, hal seperti ini  disebut  al-Hiwalah. Wallahu A'lam

( Masjid Tauhid Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat. Jam 12.00, Senin, 13 Rajab 1428/ 10 April 2017)

KARYA TULIS