Penulis
2849 Hits

Catatan Harian #44


Hukum Kawin Lari

Hukum Kawin Lari

Pertanyaan:

Mengulang pertanyaan tadi ustadz..

Seorang wanita muda tinggal di rumah kakak perempuannya di jawa. Menurutnya, dia khawatir dijodohkan dengan seorang  laki laki, keponakan suami kakaknya.

Singkatnya dia janjian dengan laki laki dari palembang untuk menjemputnya, kemudian mereka berdua pergi ke palembang. Lama dia tidak mengabari keluarganya, kemudian masuk sms yang menyatakan dirinya SUDAH MENIKAH dengan WALI HAKIM sedangkan dia masih punya ABANG KANDUNG.

Apakah pernikahanya sah ustadz?.Syukran ( Heri S)

Jawaban :

Tidak sah nikah seseorang keculi dengan wali dan dua saksi.
Diantara dalil-dalinya adalah sebagai berikut :

(1). Hadits,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Hakim. Beliau menshahihkannya)

(2). Hadits lain,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua saksi yang adil.”( HR. Abdurrazaq, shahih)

(3). Hadits lain,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya bathil, pernikahannya bathil, pernikahannya bathil.” ( HR. Tirmidzi)  

Adapun yang dimaksud dengan wali di sini adalah walai nasab, seperti bapak, anak, saudara laki-laki, paman dan seterusnya, bukan   wali hakim.

Wali hakim hanya bisa menjadi rujukan, jika seorang wanita tidak mempunyai wali nasab, sebagaimana wanita muallaf yang masuk Islam, tetapi seluruh keluarganya masih kafir. Wanita seperti ini, walinya adalah hakim.

Jika wali nasab masih ada, maka hakim tidak berhak menikahkan keduanya sampai harus izin kepada wali nasabnya.

Perlu diketahui bahwa wali hakim bukanlah  tokoh masyarakat, ustadz, kyai dan lain-lainnya. Tetapi wali hakim di sini adalah pemerintah, yang diwakili oleh pejabat KUA setempat. Walllahu A’lam.

(AZA, Halaman Parkir Gedung Dakwah, Kramat Raya 45, Jakarta Pusat, Persiapan Naik Uber  Rute Jakarta Pusat ke Masjid al-Ihsan, Bekasi, Pukul 16.05, Senin, 13 Rajab 1438 H/ 10 April 2017)

KARYA TULIS