Penulis
5271 Hits

Hukum Menukar Uang Lebaran


Hukum Tukar-Menukar Uang

Catatan  Harian #101

19 Ramadhan 1438 H / Rabu, 14 Juni 2017

Tanya Jawab Fiqih

Pemateri: Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA

 

Pertanyaan:

Ustadz, menjelang lebaran ini banyak yang menukar uang lama dengan uang baru.

Betulkah Riba ustad Zain ?

Mohon pncarahannya krna bnyk dilakukn masyrkat

Sebagian kalangan mengatakan tidak masalah karena dia mnjual jasa krna dah antri dsb.

Jawaban:

Hukum menukar uang dengan uang dirinci sebagai berikut:

1. Jika satu jenis mata uang (emas dengan emas, rupiah dengan rupiah, dolar dengan dolar) maka jumlah nya harus sama dan tidak boleh berbeda,  baik antara yang bagus dan yang jelek, antara yang baru dengan yang lama, antara uang besar dengan uang receh tetap disyaratkan sama nominal nya.

2. Jika mata uang dari jenis yang berbeda (rupiah dengan dolar, euro dengan real, dolar dengan yen) boleh berbeda nominal nya sesuai dengan harga yang berlaku.

Kesimpulan:

menukar uang lama dengan uang baru dengan nominal yang berbeda haram karena termasuk riba. Berdasar pada hadist Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran) harus sama dan dibayar tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan dan orang yang memberinya sama-sama berdosa.” (HR. Muslim)

Adapun yang menyatakan kebolehannya dengan alasan bahwa uang lebih nya adalah uang jasa, tidaklah bisa diterima, karena jasa tidak boleh dibayar dengan barang sejenis yang termasuk dalam ribawiyyat (barang-barang riba) sebagaimana hadits diatas. Wallahu A'lam

(Pukul 10.52 WIB. Perjalanan ke TruckIndo Jakarta)

Resume by Rosyid A

Join Us in Telegram: https://telegram.me/zainannajah

KARYA TULIS