Karya Tulis
620 Hits

Tafsir An-Najah (QS.2: 172-173) Bab ke-86 4 Jenis Makanan


4 JENIS MAKANAN

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya. Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”

( QS. Al-Baqarah [2] : 172-173)

 

1.      Mensyukuri nikmat

 

1)     Pada ayat diatas orang-orang Beriman diperintahkan untuk melakukan dua hal,

  1. Ini sesuai dengan  hadist Abu Hurairah  radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

 

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ، فَقَالَ تَعَالَى : (( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا )) وَقَالَ تَعَالَى : ((يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ )) ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ: أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ؟

 

“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan kepada kaum mukminin seperti yang Dia perintahkan kepada para rasul. Maka, Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para Rasul! Makanlah dari (makanan) yang baik-baik, dan kerjakanlah kebajikan”(Qs. al-Mu’minun: 51) dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kalian’ (Qs. al-Baqarah: 172) kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan orang yang lama bepergian, rambutnya kusut, berdebu, dan mengangkat kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku,’ sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi kecukupan dengan yang haram, bagaimana doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim)

 

  1.  Bersyukurlah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas nikmat yang diberikan kepada mereka

 

2)     Dua hal tersebut mengandung manfaaat jasmani dengan cara memakan yang baik dan manfaat   rohani dengan cara mensyukuri nikmat Allah.

Kedua perbuatan tersebut adalah bentuk beribadah kepada Allah. Disini ibadah tidak terbatas pada dzikir, salat, dan membaca Al-Quran saja, tetapi memakan yang halal dan bersyukur atasnya juga termasuk ibadah yang sangat agung.

Bahkan ibadah seseorang terutama doa tidak di kabulkan Allah, jika makanan yang masuk kedalam perutnya adalah makanan yang haram sebagaimana disebutkan hadist Abu Hurairah diatas.

 

3)     Hal ini dikuatkan dalam sebuah hadist yang menyebut doa bakda shalat subuh.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam jika selesai shalat Subuh dan mengucapkan salam, beliau berdoa,

 

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا

 

“Ya Allah, Aku meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, dan amal yang diterima, juga rizki yang baik.” (HR. Ahmad)

 

Hadist diatas menunjukkan bahwa syarat amal diterima adalah memakan rezeki yang tayyib.

 

2.      4 jenis makanan yang di haramkan

 

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”

(QS. Al-Baqarah [2]: 173)

         Setelah memerintahkan orang-orang beriman untuk memakan makanan yang tayib. Pada ayat ini Allah menjelaskan empat jenis makanan yang tidak tayib atau yang haram untuk dimakan. Berarti selain yang empat disebut ayat diatas hukumnya halal. Hanya saja disana ada beberapa jenis makanan lain yang diharamkan di dalam hadist-hadist Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Adapun empat jenis makanan yang diharamkan tersebut adalah sebagai berikut.

 

1)     Bangkai

Bangkai adalah makanan yang mati dengan cara tidak di sembelih secara syariat, seperti binatang yang mati karena tercekik, jatuh dari atas, di tanduk, di tabrak, sakit, dan sejenisnya ini termaksud di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

 

 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah  [5]: 3 )

 

Ada beberapa bangkai yang dikecualikan sehingga boleh dimakan, yaitu bangkai belalang dan bangkai ikan keduanya boleh dimakan, ini berdasarkan hadist,

عن عبد الله بن عمر -رضي الله عنهما- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «أُحِلَّتْ لكم مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فأما الميتتان: فَالْجَرَادُ والْحُوتُ، وأما الدَّمَانِ: فالكبد والطحال»

“Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yaitu ikan dan belalang. Sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa." (HR. Addaruthni)

2)     Darah

Darah yang diharamkan untuk dimakan pada ayat ini adalah darah yang mengalir. Adapun darah yang tidak menglir seperti hati dan limpa maka boleh dimakan, sebagaimana yang disebutkan pada hadist diatas. Ini dikuatkan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Katakanlah, ‘Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang’ ” (QS. Al-Anam [6] : 145)

Pada ayat diatas disebutkan bahwa darah yang diharamkan untuk di makan adalah, darah yang mengalir

3)      Daging babi

Daging babi termasuk makanan yang diharamkan karena babi adalah hewan yang kotor yang terbiasa memakan kotoran, bahkan jika tidak ada makanan dan air dia akan memakan kotorannya sendiri dan meminum air kencingnya sendiri.

Selain itu babi juga membawa bakteri yang mematikan serta terdapat telur-telur cacing pita yang terdapat pada sel sel otot di badannya. Begitu juga babi termasuk binatang yang mempunyai kebiasaan buruk, pemalas dan tidak cemburu kepada betinanya.

4)      Hewan yang di sembelih dengan menyebut nama selain Allah.

Maksudnya adalah hewan yang  disembelih dengan niat untuk dipersembahkan kepada berhala, atau kepada jin penunggu gunung, pohon, dan lain lain.

Adapun arti adalah (اهل له ) berteriak atau bersuara ketika menyembelih dengan nama selain Allah. Maka bulan sabit disebut “hilal” karena dahulu jika datang bulan baru, mereka berteriak , sebagaimana umat Islam sekarang kalau datang bulan Ramadhan atau Syawal mereka berteriak atau membunyikan petasan dan sebagainya.

Bayi yang lahir dan menangis disebut dalam bahasa arab dengan  (اهل الصبي)

 

 

3.      Dalam keadaan darurat

Empat jenis makanan yang diharamkan diatas berlaku dalam keadaan normal. Namun jika seseorang berada dalam kondisi darurat seperti tersesat digunung, di hutan, atau di suatu tempat dimana dia tidak menemukan makanan kecuali empat jenis diatas maka hal ini diperbolehkan untuk mempertahankan hidup.

Dalam keadaan darurat seseorang di bolehkan memakan empat jenis makanan diatas dengan dua syarat yang  harus dipenuhi,

1)     Tidak mengingikannya  (غير باغ)

Ketika dia makan yang haram dalam keadaan darurat harus ada di dalam hatinya bahwa dia sebenarnya tidak menginginkan makanan tersebut. Berkata Assudi : “maksudnya dia tidak ada selera dan tidak  menikmati makanan tersebut.”

2)     Tidak berlebihan  (ولا عاد )

Berkata assudi : “ Maksudnya dia makan yang haram ini tidak berlebihan sampai kenyang yaitu ketika memakannya sekedar untuk bertahan hidup, tidak lebih dari itu apalagi kenyang.

Jika dua syarat diatas dipenuhi, maka tidak ada dosa bagi seorang Muslim untuk memakan empat makanan yang diharamkan diatas. Allah maha pengampun dan maha penyayang.

 

4.      Makanan lain

Adapun makanan lain yang diharamkan oleh sunnah banyak macamnya diantaranya,

1)     Setiap binatang buas yang bertaring. Ini sesuai dengan hadist Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu “Alaihii wa Sallam bersabda,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ. [رواه مسلم حديث والبخاري]

 

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “Rasulullah saw melarang (memakan) semua binatang buas yang bertaring, dan burung yang bercakar.” [HR. dan HR. al-Bukhari]

2)     Daging keledai Jinak

Rasulullah shallallahu ‘Alaihi wa sallam bersabda

 

وَعَنْهُ قَالَ: – لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ, أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: “إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِاَلْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه

 

“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika hari perang Khaibar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian sekalian memakan daging keledai karena ia kotor.” (Muttafaqun ‘alaihi).

3)      Al-Habaits ( hewan yang buruk dan menjijikan )

Ini mencakup semua binatang melata yang menjijikan seperti kecoa, lipan, kaki seribu, ulat, kalajengking, ular, ulat, tokek, tikus dan lain lain.

4)      Katak

Ini berdasarkan riwayat bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang membunuhnya

5)      Dan lain lainnya yang secara terperinci telah diterangkan di dalam buku buku FIkih. Sebagian para ulama berbeda pendapat di dalam keharamannya.

 

Wallahu a’lam.

 

****

Jakarta, Rabu 26 Januari 2022

KARYA TULIS