Ilmu
3630 Hits

Latihan Kurban Anak SD, sahkah?


Di beberapa sekolah murid-murid diwajibkan untuk membayar iuran qurban sekitar Rp. 50.000, - sampai Rp. 100.000,-  untuk setiap murid, kemudian hasil dari iuran tersebut dibelikan hewan qurban dan disembelih bersama-sama di sekolah. Apakah iuran qurban seperti ini dibenarkan secara syar’I ?

Syariat menjelaskan bahwa hewan qurban yang berupa unta atau sapi bisa untuk tujuh orang, sedang kambing untuk satu orang dan keluarganya.  Maka jika ada 20 murid sekolah iuran membeli satu ekor kambing untuk berqurban, maka qurban mereka tidak sah, kecuali mereka memberikan kambing tersebut kepada salah satu teman mereka atau salah satu guru mereka, maka qurban tersebut menjadi sah.

Lepas dari itu semua, bahwa membiasakan murid-murid untuk latihan berqurban adalah sesuatu yang baik. Wallahu A’lam.

KARYA TULIS