Menyalurkan Daging Kurban untuk Orang Kafir
Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini :
Pendapat Pertama : Tidak boleh memberikan daging qurban kepada orang kafir sama sekali. Ini pendapat sebagian ulama asy-Syafi’iyah.
Berkata Imam ar-Ramli di Nihayat al-Muhtaj ( 8/141 ) :
أَوْ ارْتَدَّ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا , وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إعْطَاءِ الْفَقِيرِ وَالْمُهْدَى إلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ , إذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ لَكِنْ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ مُقْتَضَى الْمَذْهَبِ الْجَوَازُ ...
“ Atau jika murtad maka dia tidak boleh makan dari daging qurban, sebagaimana juga tidak boleh memberikan daging tersebut kepada orang kafir sama sekali. Dari situ bisa disimpulkan bahwa orang fakir dan yang diberi hadiah dagingpun tidak boleh memberikan kepada orang kafir, karena tujuan daging qurban adalah untuk membantu kaum muslimin agar mereka bisa memakannya, karena daging qurban adalah hidangan dari Allah untuk mereka, maka tidak boleh diberikan kepada selain mereka. Tetapi di dalam al-Majmu’ disebutkan bahwa madzhab ( asy-Syafi’I ) membolehkan . “
Pendapat kedua : Dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir dzimmi, yaitu kafir yang dalam perlindungan umat Islam, dan tidak memerangi umat Islam. Ini pendapat al-Hasan al-Bashri, Abu Hanifah, Abu Tsaur dan madzhab asy-Syafi’i. Adapun Imam Malik dan al-Laits memakruhkannya .
Berkata Imam an- Nawawi di dalam al-Majmu’ ( 8/425 ) :
فان طبخ لحمها فلا بأس بأكل الذمي مع المسلمين منه هذا كلام ابن المنذر ولم أر لاصحابنا كلاما فيه ومقتضى المذهب أنه يجوز إطعامهم من ضحية التطوع دون الواجبة والله أعلم
“ Jika dimasak dagingnya maka tidak apa-apa kafir dzimmi memakannya bersama kaum muslimin. Ini perkataan Ibnu al-Mundzir. Dan saya belum melihat teman-teman kita ( dari Madzhab asy-Syafi’I ) berbicara tentang hal ini. Dan menurut madzhab bahwa dibolehkan untuk memberikan daging qurban ( yang tidak wajib ) kepada mereka ( kafir dzimmi) tetapi daqing qurban yang wajib( karena nadzar ) tidak boleh diberikan kepada mereka. “
Di dalam Fatwa Lajnah Daimah Saudi Arabia no. 1997 disebutkan :
يجوز أن نطعم الكافر المعاهد والأسير من لحم الأضحية، ويجوز إعطاؤه منها لفقره أو قرابته أو جواره، أو تأليف قبله؛ لأن النسك إنما هو في ذبحها أو نحرها؛ قرباناً لله، وعبادة له ...
ولا يعطى من لحم الأضحية حربياً؛ لأن الواجب كبته وإضعافه، ولا مواساته وتقويته بالصدقة، وكذلك الحكم في صدقات التطوع؛ لعموم قوله – تعالى- : " لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ " الممتحنة 8 ، ولأن النبي – صلى الله عليه وسلم – أمر أسماء بنت أبي بكر – رضي الله عنها – أن تصل أمها بالمال وهي مشركة في وقت الهدنة. وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
والله أعلم.
“Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid (yang ada perjanjian dengan umat Islam ) dan tawanan, baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka, karena ibadah letaknya pada penyembelihannya yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah….
Dan tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8) .
Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.”
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »