Ilmu
3266 Hits

Hadist Arah Kiblat


Hadist Abu Ayyub al-Anshari rahimahullaah, bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ فَلا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلا تَسْتَدْبِرُوهَا بِبَوْلٍ وَلا غَائِطٍ ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

Jika kalian mendatangi toilet maka janganlah menghadapi ke arah kiblat dan jangan pula kalian membelakanginya baik dalam keadaan buang air kecil maupun buang besar, tetapi menghadapilah ke Timur atau ke Barat . “ (HR. Bukhari, no. 144 dan Muslim, no : 264

Pelajaran dari hadist diatas:

1⃣ Kata-kata Al Ghaith (الْغَائِطَ) pada asalnya berarti tempat yang rendah. Karena kebiasaan orang-orang jika buang hajat menuju ke tempat yang lebih rendah seperti sungai, dsb akhirnya kata ini dipakai untuk setiap orang yang buang hajat, terutama BAB (buang air besar) jadi hadist diatas diartikan 'jika kalian ingin buang hajat...'

2⃣ Salah satu adab dan etika buang hajat adalah tidak menghadap atau membelakangi kiblat, ini menunjukkan kemuliaan Ka'bah sebagai kiblat kaum muslimin dan kita harus menghormatinya sebagai salah satu syiar Islam. Allah SWT berfirman:

ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَآئِرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ

"Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati."
(QS. Al-Hajj 22: Ayat 32)

3⃣ Ketika Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang sesuatu maka beliau memberikan solusinya dengan menyuruh agar menghadap arah lain.

4⃣ Menunjukkan bahwa arah Timur dan arah Barat bukanlah arah kiblat jika kita berada di kota Madinah, karena Ka'bah berada di Selatan Madinah.

5⃣ Perintah untuk menghadap Timur atau Barat hanya berlaku bagi penduduk Madinah atau yang sejajar dengannya serta tidak berlaku untuk penduduk Indonesia, Malaysia, Brunei, dan negara-negara lain yang berbeda posisinya, hal itu lantaran Indonesia berada di sebelah Timur Makkah, maka untuk konteks Indonesia perintah yang tepat adalah 'menghadaplah Utara atau Selatan ,' bukan ke Timur atau ke Barat.

6⃣ Hadist di atas juga menunjukkan bahwa penerapan hukum di suatu tempat kadang berbeda dengan penerapan hukum di tempat lain. Dalam sebuah kaidah disebutkan

تغير الفتوى بتغير الزمان والمكان والأحوال والعادات

" Perubahan fatwa seiring dengan perubahan waktu, tempat, kondisi, dan adat"

Maka, tidak boleh menerapkan semua fatwa negara lain ke negara kita, karena belum tentu sama keadaan dan kondisinya, sebagaimana dalam hadist di atas.

7⃣ Hadist di atas menunjukkan bahwa arah kiblat penduduk Indonesia adalah Barat, lebih tepatnya barat laut, tapi jika arah nya melenceng sedikit (selama masih ke arah barat) maka dianggap sudah sah. Ini dikuatkan dengan dalil dari Nafi’, bahwa Umar bin Khathab radliyallaahu 'anhu berkata:

ما بين المشرق والمغرب قبلة إذا تُوُجِّه قِبَلَ البيت

“Antara Timur dan Barat adalah Kiblat, jika menghadap ke arah Ka’bah.“ (HR. Imam Malik di dalam al Muwatha’)

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Ustman bin Affan, Ali bin Abu Thalib, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abdul al Barr di dalam at Tamhid: (17/58). 
Wallahu A'lam 
_Resume by Rosyid A_
Pintu Tol Jagorawi - Jorr, Pukul 14.30 WIB - 26 September 2017

 

✔ *Telegram:* https://telegram.me/zainannajah

✔ *Website:* www.puskafi.com

✔ *Facebook:* https://www.facebook.com/zain.annajah

KARYA TULIS