Ilmu
4664 Hits

Hukum Potong Tangan Bagi Pencuri


Allah SWT berfirman:

 

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْۤا اَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ   ۗ  وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

 

"Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana."

(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 38)

 

Pelajaran dari ayat di atas:

 

1⃣ Allah mendahulukan penyebutan pencuri laki-laki daripada pencuri perempuan, menunjukkan bahwa pencuri laki-laki memang lebih banyak dari pencuri perempuan. Lain halnya dengan pernizanahan, Allah SWT berfirman:

 

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۚ  وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

 

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."

(QS. An-Nur 24: Ayat 2)

 

Di ayat ini Allah mendahulukan perempuan pezina sebelum laki-laki  pezina dalam penyebutan, menunjukkan bahwa perempuan yang berzina lebih banyak daripada laki-laki.

 

2⃣ Memotong tangan pencuri termasuk dalam Al Hudud, yaitu hukuman yang kadarnya sudah ditetapkan oleh Allah untuk sebuah pelanggaran tertentu, seperti; mencuri, berzina, membunuh, dsb. Berbeda dengan Ta'zir yaitu hukuman yang belum ditentukan secara rinci dalam Al Qur'an dan sunnah, tetapi diserahkan kepada pemerintah.

 

3⃣ Kata (َالسَّارِقُ) menggunakan (ال) menunjukkan keumuman semua pencuri, tetapi keumuman ini dikhususkan oleh hadist-hadist yang menerangkan bahwa hukum potong tangan harus memenuhi beberapa syarat, tidak semua pencuri dihukum potong tangan.

 

4⃣ Diantara hadist yang mengkhususkannya adalah hadist dari  ‘Abdullâh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata:

 

أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صّلى اللّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمَ قَطَعَ سَا رِقًا فِي مِجَنٍّ قِيْمَتُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ

 

"Bahwa Rasûlullâh memotong tangan seseorang yang mencuri tameng/perisai, yang nilainya sebesar tiga dirham" (Muttafaqun ‘Alaihi)

 

Dalam riwayat lain dari Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah bersabda

 

لَا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا    متفق عليه

 

"Tidaklah dipotong tangan seorang pencuri kecuali nilai curiannya seperempat dinar atau lebih" Muttafaq Alaihi

 

Satu dinar setara dengan 4,25gr emas, dan 1gr emas = Rp. 500.000. Maka seperempat dinar senilai kurang lebih Rp. 600.000. Inilah batasan minimal harta curian yang menyebabkan dipotongnya tangan pencuri.

 

5⃣ Tangan dalam ayat ini masih mutlak (اَيْدِيَهُمَا), yaitu dari lengan sampai ujung jari, tetapi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam menerangkan dalam perbuatan beliau yang memotong di pergelangan tangan.

 

6⃣ Terkadang sebuah kasus pencurian tidak diberlakukan hukuman potong tangan karena tidak memenuhi syarat, sebagaimana kasus yang terjadi pada masa Umar bin Al Khattab. Beliau tidak memberlakukan hukum potong tangan karena diprediksi pencurinya belum baligh atau karena musim paceklik atau karena pencuri dalam keadaan lapar sedang tetangganya kaya raya. Di dalam kaidah fiqih disebutkan

 

ادرؤوا الحدود بالشبهات

 

"Cegahlah penerapan hukum hudud karena adanya syubhat"

 

7⃣ Firman Allah (جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا)

Hukuman potong tangan tidaklah merupakan kedhaliman Allah terhadap hamba, melainkan sebuah bentuk keadilan atas perbuatan hamba itu sendiri.

 

8⃣ Hukuman potong tangan jauh lebih efisien dan efektif dibandingkan hukuman penjara, diantara alasannya; tidak membutuhkan banyak biaya, waktu yang relatif singkat, dan efek jera yang tinggi. Berbeda jauh dengan hukuman penjara yang membutuhkan anggaran yang besar; pembebasan tanah, p

 

Catatan Harian, [29.09.17 10:37]

embangunan penjara, menggaji sipir, memelihara narapidana yang jumlahnya banyak, dsb. Itupun tidak memiliki efek jera yang maksimal, terbukti dengan banyaknya narapidana yang mengulangi perbuatannya setelah keluar dari penjara, bahkan lebih profesional daripada sebelumnya karena belajar dari narapidana lain saat di penjara.

 

9⃣ Firman Allah ( وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ)

Di akhir Allah menyebutkan bahwa Ia Maha Perkasa dan Maha Bijaksana, artinya Allah perkasa, kuat, tegas dalam memberikan sanksi kepada para kriminal, sekaligus bijak hukumannya. Sedikit sekali pemimpin hari ini yang memiliki dua sifat tersebut, yakni kuat dan bijak. Yang ada adalah pemimpin yang kuat tapi bengis, atau bijak tapi lemah.

Wallahu A'lam

 

 

Jalan Tol Bandara - Bekasi, Pukul 14.39 WIB.

Resume by Rosyid A

 

 

✔️ *Telegram:* https://telegram.me/zainannajah

 

✔️ *Website:* www.puskafi.com

 

✔️ *Facebook:* https://www.facebook.com/zain.annajah

KARYA TULIS