Sedang Viral Lelang Keperawanan, Bagaimana Hukumnya?
Di musim pandemi covid-19, baru-baru ini kita dikejutkan dengan viralnya sebuah berita sensasional. Konon seorang wanita ingin berdonasi kepada para korban pandemi covid-19 dengan cara melakukan lelang keperawanannya. Terlepas dari kabar tersebut benar-benar dikerjakan oleh si pelaku atau tidak, tim Hidayatullah melakukan wawancara daring kepada penulis dan menanyakan beberapa pertanyaan seputar isu tersebut.
Berikut ini penjelasan dari penulis.
Mudah-mudahan bermanfaat.
***
Penjelasan terkait Viral Lelang Keperawanan
Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA.
(1) Bagaimana pandangan Islam terkait lelang keperawanan?
Jawaban:
Hukum melelang keperawanan adalah haram dan termasuk dosa besar. Karena melelang keperawanan termasuk perzinaan bahkan lebih dahsyat daripada itu, termasuk perzinaan yang disosialisasikan.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Qs. al-Isra: 32)
Perzinaan dalam ayat di atas diiringi dengan kecaman dan ancaman. Ini menunjukkan bahwa perbuatan itu termasuk dalam kategori dosa besar, yang menyebabkan orang masuk neraka.
Perzinaan yang disebut dalam ayat di atas merupakan perzinaan yang dilakukan secara diam-diam. Adapun jika perzinaan itu disosialisasikan dan diviralkan maka dampaknya lebih dahsyat. Selain murka Allah, perbuatan semacam ini akan mendatangkan musibah bagi bangsa dan negara. Sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا ظَهَرْتِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ يُعْمَلُ بِهَا فِيهِمْ عَلَانِيَةً، إِلَّا ظَهَرَ فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ فِي أَسْلَافِهِمْ
“Tidak suatu perbuatan keji (perzinaan) dalam masyarakat yang dilakukan secara terang-terangan, kecuali Allah akan menurunkan kepada mereka wabah (pandemi) dan kelaparan yang belum pernah terjadi pada umat sebelum mereka.” (HR. al-Baihaqi dalam Syuabul Iman 3043)
Maka perbuatan semacam ini harus dicegah dan dihentikan agar wabah dan pandemi segera sirna. Bagaimana seseorang ingin membantu korban pandemi (wabah covid-19), sedangkan perbuatannya sendiri justru mendatangkan pandemi.
(2) Apa hukumnya niat berbuat baik tetapi dengan cara maksiat?
Jawaban:
Seorang muslim ketika beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah implementasi dari dua kalimat syahadat (asyhaadu an laa ilaha illa Allah wa asyhadu anna Muhammadan rasulullah). Begitu juga ketika dia ingin berbuat baik kepada orang lain seperti mendonasikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak covid-19, maka harus melalui cara-cara yang sesuai dengan syari’at. Misalnya membantu dari uang yang halal, atau uang tabungannya, atau hasil usaha yang halal, dan sejenisnya.
Ini adalah syarat mutlak karena Allah subhanahu wa ta’ala tidak menerima sedekah dari hasil maksiat, seperti hasil pencurian, korupsi, pelacuran dan perjudian. Ini sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari pencurian (dari harta ghanimah).” (HR. Muslim 329)
Begitu juga Allah tidak akan menerima donasi yang berasal dari hasil kemaksiatan, apalagi yang masuk dosa besar seperti perzinaan. Dikhawatirkan bukan pahala yang dia dapat, justru dosa besar dan murka dari Allah subhanahu wa ta’ala.
Wallahu a'lam.
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »