Ilmu
2279 Hits

Dalil Melepas Sandal Ketika Masuk ke Dalam Kuburan


 

Pertanyaan (1)
Apa dalil melepas sandal ketika masuk ke dalam kuburan? ( 5/11/2021) 
Jawaban:
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, sebagai berikut:
Pendapat pertama, mengatakan tidak boleh memakai sandal dalam kuburan karena terdapat hadits Basyir bin al-Hashasyiyah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata,
( بَيْنَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إذَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي الْقُبُورِ , عَلَيْهِ نَعْلَانِ , فَقَالَ : يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ , أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْك .
 "Suatu ketika saya berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau melihat seorang laki-laki berjalan dalam kuburan dengan memakai sandal. Maka beliau bersabda, ‘Wahai orang yang memakai sandal, lepaslah sandalmu’.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, an-Nasa’i, Ahmad. Berkata al-Hakim, “Hadits ini sanadnya shahih, tetapi tidak diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim).
Pendapat kedua, mengatakan boleh memakai sandal dalam kuburan tetapi makruh. Alasan dibolehkannya karena kadang di kuburan banyak duri dan bebatuan yang bisa menyebabkan telapak kaki terluka, maka dibolehkan menggunakan sandal.
Pendapat ketiga, mengatakan boleh memakai sandal dalam kuburan secara mutlak dan tidak makruh. Mereka berdalil dengan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنَّ العبدَ، إذا وُضِعَ في قبره وتَوَلَّى عنه أصحابُه؛ إنَّه ليَسْمَعُ قَرْعَ نِعالِهم
 “Jika seorang hamba diletakkan ke dalam liang kuburan dan para pelayatnya mulai meninggalkan kuburannya, sesungguhnya dia mendengar suara sandal mereka.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menunjukkan kebolehan seseorang memakai sandal dalam kuburan. Berkata Ibnu Qudamah, “Mayoritas ulama mengatakan kebolehan memakai sandal di dalam kuburan.”
Kesimpulan:
Dari pendapat para ulama di atas, bisa disimpulkan bahwa pendapat yang kuat adalah bolehnya seseorang memakai sandal di dalam kuburan, berdasarkan hadits Anas bin Malik di atas. Tetapi walaupun begitu, dianjurkan untuk melepas sandal ketika masuk ke dalam kuburan, sebagai bentuk penghormatan kepada mayit sekaligus bukti ketawadhu’an, dan hal itu lebih membawa kekhusyu’an dalam hati. Kecuali jika melepas sandal akan membahayakan atau mengotori telapak kaki. 
(Dr. Ahmad Zain An Najah) 
Wallahu a’lam bish-shawa

Pertanyaan 

Apa dalil melepas sandal ketika masuk ke dalam kuburan? ( 5/11/2021) 

 

Jawaban:

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, sebagai berikut:

Pendapat pertama, mengatakan tidak boleh memakai sandal dalam kuburan karena terdapat hadits Basyir bin al-Hashasyiyah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata,

( بَيْنَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إذَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي الْقُبُورِ , عَلَيْهِ نَعْلَانِ , فَقَالَ : يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ , أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْك .

 "Suatu ketika saya berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau melihat seorang laki-laki berjalan dalam kuburan dengan memakai sandal. Maka beliau bersabda, ‘Wahai orang yang memakai sandal, lepaslah sandalmu’.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, an-Nasa’i, Ahmad. Berkata al-Hakim, “Hadits ini sanadnya shahih, tetapi tidak diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim).

Pendapat kedua, mengatakan boleh memakai sandal dalam kuburan tetapi makruh. Alasan dibolehkannya karena kadang di kuburan banyak duri dan bebatuan yang bisa menyebabkan telapak kaki terluka, maka dibolehkan menggunakan sandal.

Pendapat ketiga, mengatakan boleh memakai sandal dalam kuburan secara mutlak dan tidak makruh. Mereka berdalil dengan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ العبدَ، إذا وُضِعَ في قبره وتَوَلَّى عنه أصحابُه؛ إنَّه ليَسْمَعُ قَرْعَ نِعالِهم

 “Jika seorang hamba diletakkan ke dalam liang kuburan dan para pelayatnya mulai meninggalkan kuburannya, sesungguhnya dia mendengar suara sandal mereka.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadits di atas menunjukkan kebolehan seseorang memakai sandal dalam kuburan. Berkata Ibnu Qudamah, “Mayoritas ulama mengatakan kebolehan memakai sandal di dalam kuburan.”

Kesimpulan:

Dari pendapat para ulama di atas, bisa disimpulkan bahwa pendapat yang kuat adalah bolehnya seseorang memakai sandal di dalam kuburan, berdasarkan hadits Anas bin Malik di atas. Tetapi walaupun begitu, dianjurkan untuk melepas sandal ketika masuk ke dalam kuburan, sebagai bentuk penghormatan kepada mayit sekaligus bukti ketawadhu’an, dan hal itu lebih membawa kekhusyu’an dalam hati. Kecuali jika melepas sandal akan membahayakan atau mengotori telapak kaki. 

(Dr. Ahmad Zain An Najah) 

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

KARYA TULIS