Ilmu
2392 Hits

Bolehkan Makmum Masbuk Mengangakat Imam Baru?


 

Pertanyaan : 
Jika seorang makmum masbuk dalam sholat apakah boleh mengangkat imam baru? 
Jawaban : 
Tidak boleh dengan tiga alasan : 
Alasan Pertama, sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim,
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَاكُمْ فَأَتِمُّوْا 
“Jika kalian sholat mendapatkan imam, ikutilah shalat imam itu dan jika kalian terlambat maka sempurnakanlah." 
Maksudnya sempurnakan sendiri-sendiri tidak ada perintah di sini untuk mengangkat seorang imam. 
Alasan Kedua, seorang jamaah hanya boleh memiliki satu imam saja. Artinya jika ia sudah sholat dengan seorang imam maka tidak boleh mengangkat imam baru. 
Alasan Ketiga, bagaimana caranya orang-orang yang masbuk satu barisan, dua barisan kemudian mengangkat imam dalam keadaan shalat? Tentu sangat susah. 
Oleh karena itu pendapat yang paling benar dalam hal ini, jika orang-orang terlambat maka sempurnakan sendiri-sendiri dan tidak boleh mengangkat imam baru karena tidak ada dasarnya dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam. 
Wallahu a’lam bish shawab.

 

Pertanyaan : 

 

Jika seorang makmum masbuk dalam sholat apakah boleh mengangkat imam baru? 

 

Jawaban : 

 

Tidak boleh dengan tiga alasan : 

 

Alasan Pertama, sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim,

 

فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَاكُمْ فَأَتِمُّوْا 

 

“Jika kalian sholat mendapatkan imam, ikutilah shalat imam itu dan jika kalian terlambat maka sempurnakanlah." 

 

Maksudnya sempurnakan sendiri-sendiri tidak ada perintah di sini untuk mengangkat seorang imam. 

 

Alasan Kedua, seorang jamaah hanya boleh memiliki satu imam saja. Artinya jika ia sudah sholat dengan seorang imam maka tidak boleh mengangkat imam baru. 

 

Alasan Ketiga, bagaimana caranya orang-orang yang masbuk satu barisan, dua barisan kemudian mengangkat imam dalam keadaan shalat? Tentu sangat susah. 

 

Oleh karena itu pendapat yang paling benar dalam hal ini, jika orang-orang terlambat maka sempurnakan sendiri-sendiri dan tidak boleh mengangkat imam baru karena tidak ada dasarnya dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam. 

 

Wallahu a’lam bish shawab.

KARYA TULIS