Karya Tulis
1350 Hits

Tafsir An-Najah(Qs.Al-Baqarah:58-59)Bab 45- Memasuki Baitul Maqdis


MEMASUKI BAITUL MAQDIS

وَإِذْ قُلْنَا ادْخُلُوا هَذِهِ الْقَرْيَةَ فَكُلُوا مِنْهَا حَيْثُ شِئْتُمْ رَغَدًا وَادْخُلُوا الْبَابَ سُجَّدًا وَقُولُوا حِطَّةٌ نَغْفِرْ لَكُمْ خَطَايَاكُمْ وَسَنَزِيدُ الْمُحْسِنِينَ ۞ فَبَدَّلَ الَّذِينَ ظَلَمُوا قَوْلًا غَيْرَ الَّذِي قِيلَ لَهُمْ فَأَنْزَلْنَا عَلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا رِجْزًا مِنَ السَّمَاءِ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ ۞

“Dan (ingatlah), ketika Kami berfirman: "Masuklah kamu ke negeri ini (Baitul Maqdis), dan makanlah dari hasil buminya, yang banyak lagi enak di mana yang kamu sukai, dan masukilah pintu gerbangnya sambil bersujud, dan katakanlah: "Bebaskanlah kami dari dosa", niscaya Kami ampuni kesalahan-kesalahanmu, dan kelak Kami akan menambah (pemberian Kami) kepada orang-orang yang berbuat baik". Lalu orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka. Sebab itu Kami timpakan atas orang-orang yang zalim itu dari langit, karena mereka berbuat fasik.” 

(Qs. al-Baqarah: 58-59)

 

(1) Langkah-langkah Masuk Baitul Maqdis

(a) Dalam ayat ini, Allah memerintahkan Bani Israel untuk masuk kota (الْقَرْيَةَ) dan yang dimaksud kota (الْقَرْيَةَ) di sini adalah Baitul Maqdis.

Salah satu makna (الْقَرْيَةَ) adalah tempat berkumpul atau tetap. Kota disebut (الْقَرْيَةَ) karena di dalamnya manusia berkumpul dan menetap. Di dalam Kota Baitul Maqdis tersebut, Allah menjanjikan mereka bisa makan di mana saja secara mudah dan persediaannya banyak. Makna (الْقَرْيَةَ) adalah banyak dan luas.

(b) Mereka diperintahkan masuk Kota Baitul Maqdis melalui pintu yang bernama (بَابُ حِطَّةِ)  “Pintu Hiththah” yang mempunyai arti pintu tempat dihapusnya dosa-dosa.

Sebagian ulama mengatakan bahwa mereka diperintahkan untuk memasuki melalui pintu yang bernama (بَابُ القُبَّةِ) dimana dahulu Nabi Musa dan Bani Israel shalat menghadap ke arah pintu tersebut.

(c) Mereka juga diperintahkan untuk masuk lewat pintu tersebut dengan cara (سُجَّدًا) yaitu sambil menunduk, seperti orang yang sedang ruku’ sebagai bentuk ketawadhu’an, tidak dalam kesombongan.

(d) Mereka juga diperintahkan untuk mengucapkan (حِطَّةٌ) yang artinya “Ya Allah ampunilah dosa-dosa kami.” Sebagian menyebut riwayat dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa mereka diperintahkan untuk mengucapkan dengan (لا إله إلا الله). Intinya mengucapkan sesuatu yang bisa menyebabkan dosa-dosa mereka diampuni Allah.

Ini menunjukkan bahwa istighfar, meminta ampun atas segala dosa adalah ajaran seluruh nabi, dari Nabi Adam ‘alaihi as-salam hingga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ampunan Allah adalah sesuatu yang penting dalam kehidupan manusia.

Nabi Adam ‘alaihi as-salam berdoa meminta ampunan kepada Allah,

قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Keduanya berkata: "Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.” (Qs. al-A’raf: 23)

Begitu juga nabi-nabi lain, masing-masing memanjatkan istighfar dan memerintahkan kaumnya untuk beristighfar juga. Lebih detailnya bisa dirujuk buku Penulis yang berjudul “Kekuatan Istighfar”.

(e) Mereka juga diperintahkan untuk terus taat kepada perintah-perintah Allah dan istiqamah di dalamnya. Merekalah orang-orang yang disebut al-Muhsinin, sebagaimana dalam firman-Nya,

وَسَنَزِيدُ الْمُحْسِنِينَ

“Dan kelak Kami akan menambahkan (karunia) bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.” 

Allah akan memberikan tambahan kebaikan dan keberkahan kepada Bani Israel yang mentaati perintah-perintah Allah di atas. Juga kepada mereka yang tidak menyembah patung anak sapi, dan kepada yang tidak menyimpan makanan al-Manna dan as-Salwa sampai hari esoknya. Intinya akan menambahkan kebaikan kepada orang-orang yang taat dan berbuat baik serta tidak melanggar perintah-perintah-Nya.

Hal ini mengingatkan kita kepada kaidah bahwa suatu kebaikan akan menumbuhkan kebaikan berikutnya. Begitu juga suatu kemaksiatan akan menumbuhkan kemaksiatan berikutnya. Allah juga berfirman,

هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ

“Bukankah balasan dari suatu kebaikan kecuali kebaikan juga.” (Qs. ar-Rahman: 60)

(2) Mengubah Perintah Allah

Firman-Nya,

فَبَدَّلَ الَّذِينَ ظَلَمُوا قَوْلًا غَيْرَ الَّذِي قِيلَ لَهُمْ فَأَنْزَلْنَا عَلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا رِجْزًا مِنَ السَّمَاءِ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ

“Lalu orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka. Sebab itu Kami timpakan atas orang-orang yang zalim itu dari langit, karena mereka berbuat fasik.” (Qs. al-Baqarah: 59)

Orang-orang zhalim di antara Bani Israel mengubah perintah Allah dengan sesuatu yang tidak diperintahkan. Dan hal itu dilakukan dengan sengaja.

Apa yang mereka ubah?

Mereka mengubah kata (حِطَّةٌ) menjadi (حِنْطَةٌ) yang makna aslinya adalah “Gugurkan dosa-dosa kami”, menjadi sesuatu yang berbeda maksudnya, karena (حِنْطَةٌ) artinya ‘gandum’.

Di dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 قيل لبني إسرائيل ادخلوا الباب سجدا وقولوا حطة يغفر لكم خطاياكم فبدلوا فدخلوا الباب يزحفون على أستاههم وقالوا حبة في شعرة

“Dikatakan kepada Bani Israel: 'Masuklah pintu itu dengan keadaan sujud dan Katakanlah: 'Hiththah' (ampunilah dosa-dosa) niscaya Dia mengampuni kesalahan-kesalahan kalian lalu mereka mengganti dan memasuki pintu itu seraya mereka merangkak di atas pantat-pantat mereka dan mereka berkata: 'Habbah (biji) dalam tepung’.” (HR. Muslim, 5330)

Dari ayat di atas, para ulama melarang umat Islam mengikuti jejak Bani Israel yaitu mengubah ajaran Islam dengan hal-hal yang tidak ada dalilnya dari Kitab, sunnah, maupun perkataan ulama atau yang lebih dikenal dengan perbuatan bid’ah.

Kalau mengubah satu kata saja dengan menambahkan satu huruf saja sudah diancam dengan adzab yang pedih, bagaimana kalau mengubah ajaran Islam dengan menambah ajaran baru yang tidak ada di dalam Islam.

Kemudian para ulama berbeda pendapat tentang hukum meriwayatkan hadits dan dengan makna (tidak sesuai persisi dengan lafazh asli hadits). Menurut mayoritas ulama, hal itu dibolehkan selama tidak mengubah makna dan kata-katanya sesuai dengan lafazh asli dalam hadits. Kalau hal itu akan menyebabkan perubahan makna, maka diharamkan.

Mereka berdalil bahwa hadits-hadits yang sampai kepada kita selama ini, sebagiannya kadang diriwayatkan dengan lafazh yang berbeda-beda, padahal haditsnya satu. Artinya para sahabat sendiri kadang meriwayatkan dari Rasulullah sesuai dengan hafalan dan lafazh-lafazh yang mereka pilih. Salah satu hadits yang menguatkan pendapat ini adalah hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

 نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ

“Semoga Allah memberikan cahaya di wajah kepada orang yang mendengarkan sabdaku lalu ia memahaminya, menghafalnya dan menyampaikannya, berapa banyak orang yang membawa fiqih kepada orang yang lebih faqih darinya.” (Hadist Hasan Riwayat Ahmad, 4157; Tirmidzi, 2657; dan Ibnu Majah, 232)

Hadits di atas menunjukkan bahwa kadang-kadang perawi hadits menyampaikan hadits kepada orang yang lebih memahami makna hadits tersebut. Wallahu a’lam. Kemudian Allah berfirman,

فَأَنْزَلْنَا عَلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا رِجْزًا مِنَ السَّمَاءِ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ

“Sebab itu Kami timpakan atas orang-orang yang zalim itu dari langit, karena mereka berbuat fasik.” (Qs. al-Baqarah: 59)

Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah menentukan adzab (رِجْزًا) dari langit kepada mereka yang mengubah perintah Allah dari kalangan Bani Israel. Allah menyebut mereka dengan ‘orang-orang yang zhalim’.

Mengapa? Karena zhalim adalah orang yang menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Maksudnya bahwa semestinya melaksanakan perintah Allah sesuai dengan isi perintah, tetapi mereka justru mengubahnya.

Kata ‘zhalim’ disebut dua kali di dalam ayat ini untuk menunjukkan betapa besar yang mereka lakukan.

Pada penutup ayat, Allah juga menyebut mereka orang yang fasik, yaitu orang-orang yang keluar dari ajaran dan petunjuk Allah. Sudah diterangkan di awal surah al-Baqarah. Alhamdulillah.

 

***

Jakarta, Sabtu, 1 Januari 2022

KARYA TULIS