Karya Tulis
854 Hits

Tafsir An-Najah (QS.2: 178-179) Bab ke- 89 Hukum Qishash


HUKUM QISHASH

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

 “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.”

 (QS. Al-Baqarah [2] : 178-179 )

 

1.      Sebab turunnya ayat

1)     Diriwayatkan bahwa dahulu masyarakat jahiliyah ada kezaliman di masyarakat, kalau sebuah suku mempunyai kekuatan lebih di banding suku yang lain. Kalau seorang budak di bunuh oleh seorang budak dari suku lain, mereka berkata “Kami hanya akan membunuh  seorang yang merdeka diantara  kalian sebagai balasannya.” Dan jika seorang  wanita diantara mereka dibunuh oleh seorang wanita dari suku lain, mereka berkata “ Kami hanya akan membunuh laki laki sebagai balasannya.”  Allah lah menurunkan ayat ini.

2)      Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa di kalangan Bani Israil terdapat hukum qishash, tetapi belum ada hukum diyat (denda), maka turunlah ayat ini untuk menjelaskan adanya diyat untuk umat ini ( umat Islam)

 

2.      Arti Qishash

Qishash mempunyai dua arti :

a)     Al-Qishash yaitu orang yang mengikuti ( menceritakan ) berita dan cerita cerita.

(Qishash Asy-Sya’ra) artinya mencukur  rambut  dan mengikutinya sampai ke akar-akarnya

Di dalam Al-Quran disebutkan ,

قَالَ ذٰلِكَ مَا كُنَّا نَبْغِۖ فَارْتَدَّا عَلٰٓى اٰثَارِهِمَا قَصَصًاۙ

“Dia (Musa) berkata, “Itulah (tempat) yang kita cari.” Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula.” (QS. Al-Kahfi [18]: 64 )

Disebut hukum Qishash karena pembunuh mencari jalan untuk membunuh orang lain dan mengikuti jalan ini sampai dia membunuhnya. Kemudian di balas (di Qishash) yaitu di ikuti caranya, kalau membunuh di balas membunuh juga.

b)     Sebagian yang lain mengatakan bahwa Qishash adalah memotong. Di dalam Qishash seseorang di potong  yaitu dilukai anggota badannya sebagaimana dia melukai orang lain

 

3.      Pemerintah yang menegakkan Qishash

Qishash dalam pembunuhan tidak boleh di tegakkan kecuali oleh pemerintah atau pemimpin walaupun kewajibannya berlaku bagi Kaum muslimin, tetapi tidak ada yang siap kecuali pemerintah  sebagai perwakilan dari Kaum muslimin. Alasan lain jika setiap orang menegakkan qishash sendiri-sendiri, maka akan terjadi kekacauan di masyarakat. Inilah makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh.” ( Qs. al-Baqarah [ 2 ] : 178 )

Tetapi jika keluarga korban memaafkan dan tidak menuntut di tegakkanya Qishash, maka hal ini di perbolehkan.

4.      Rincian hukum Qishash

Untuk menetapkan hukum qishash dalam pembunuhan terdapat rinciannya sebagai berikut,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡقِصَاصُ فِي ٱلۡقَتۡلَىۖ ٱلۡحُرُّ بِٱلۡحُرِّ وَٱلۡعَبۡدُ بِٱلۡعَبۡدِ وَٱلۡأُنثَىٰ بِٱلۡأُنثَىٰۚ 

 “Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 178 )

1)      Orang merdeka membunuh budak dan  orang Islam membunuh orang Kafir.

Di dalam ayat diatas hanya disebutkan tiga golongan saja, yang wajib di tegakkan qishash kepadanya, yaitu orang yang merdeka yang  membunuh orang merdeka, budak yang membunuh budak, wanita yang membunuh wanita.

a)     Bagaimana jika orang merdeka membunuh budak?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini

Pertama, mayoritas ulama mengatakan bahwa jika orang merdeka membunuh budak, maka tidak boleh di qishash. hal ini berdasarkan hadist Ibnu Abbas.

 لا يقتل حر بعبد

 “Orang merdeka tidak dibunuh lantaran ia membunuh budak.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi )

Selain itu karena budak statusnya seperti barang, bisa di perjual belikan. Jadi tidak sepadan dengan orang merdeka.

Kedua, Abu Hanifah dan beberapa ulama lain berpendapat bahwa seorang merdeka tetap di bunuh jika membunuh seorang budak. Mereka  berdalil dengan kemanusiaan. Ayat diatas bahwa  Qishash berlaku pada pembunuhan.

b)     Begitu juga mayoritas ulama bahwa seorang Muslim tidak di bunuh karena membunuh seorang Kafir. Ini berdasarkan hadist Ali bin Abi Thalib,

لا يقتل مسلم بكافر

“Seorang muslim tidak dIbunuh karena membunuh orang kafir,” (HR.al Bukhari )

2)     Laki-laki membunuh wanita.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa laki-laki di qishash jika membunuh wanita, begitu juga sebaliknya, wanita di qishash jika membunuh laki laki.

Dalilnya adalah keumum firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al- Maidah [5]: 45)

Ini dikuatkan dengan hadist Abu Juhairah,

المسلمون تتكافأ دماؤهم

“Orang islam itu setara darah mereka.” (HR. Al-Bukhari)

3)    Orang tua membunuh anaknya.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang tua tidak diqishash karena membunuh anaknya. Hal itu berdasarkan hadist Umar bin Al-Khattab,

لا يقتل الوالد بولده

“Orang tua tidak di kenai Qishash karena membunuh anaknya.”

( HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasai)

- Menurut Imam Malik, jika orang tuaya membaringkan  anaknya, lalu mengikatnya dan menyembelihnya maka orang tua tesebut di kenakan hukum qishash karena tidak ada alasan untuk hal ini, kecuali membunuh anaknya dengan sengaja dan tidak ada syubhat di dalamnya.

- Walaupun tidak di kenakan qishash orang tua yang membunuh anaknya di kenakan diyat ( denda) karena perbuatannya.

 

4)     Membunuh sejumlah orang karena mereka membunuh satu orang.

Mayoritas ulama berpendapat jika orang banyak berkomplot untuk membunuh satu orang maka mereka semua di kenakan hukum qishash. Ini berdasarkan perbuatan. Umar bin Khattab Radiyallahu anhu pernah mebunuh tujuh orang, karena mereka membunuh satu orang .(Atsar ini diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni)

Diriwayatkan bahwa juga bahwa Ali bin Abi Thalib pernah membunuh kaum khawarij karena mereka membunuh Abdullah bin Khabbab (HR. Ad-Daruquthni).

 

5.      Pemaafan dalam hukum qishash.

 

فَمَنۡ عُفِيَ لَهُۥ مِنۡ أَخِيهِ شَيۡءٞ فَٱتِّبَاعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيۡهِ بِإِحۡسَٰنٖۗ

 “Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula).” ( QS. Al-Baqarah [2]: 178 )

Mayoritas ulama berpendapat dari ayat diatas, bahwa wali korban (pembunuhan) boleh memilih qishash atau mengambil diyat dari pembunuh walaupun pembunuh tidak rela.

Dalilnya adalah ayat diatas , kemudian dikuatkan dengan hadist,

“ Barang siapa punya kerabat yang dibunuh orang lain, maka dia berhak mebunuh orang tersebut ( dengan qishash ) atau memaafkan atau mengambil diayat.” ( HR. Ahmad )

Pilihan untuk tidak menuntut Qishash tetapi boleh memaafkan atau mengambil diyat adalah keringanan yang di berikan Allah kepada umat Islam. Dan ini tidak ada dalam syariat Yahudi  Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,

ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ

“Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu.” (QS. Al-Baqarah [ 2 ] : 178)

Barang siapa yang telah mengambil diyat, kemudian melampaui batas, dengan membunuh si pembunuh yang sudah membayar diyat, maka baginya adzab yang pedih pada hari kiamat.

Apa hukuman di dunia yang melampaui batas?  Sebagian ulama berpendapat hukumannya seperti orang yang mebunuh pertama kali. Wali korban berhak menuntut qishash atau memaafkan. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hukumannya harus di qishash tidak boleh dimaafkan.

Pendapat ketiga mengutarakan bahwa kewajiban dia mengembalikkan diyat yang sudah di terima dan di akhirat dia medapat adzab yang pedih.

فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ بَعۡدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٞ 

 “Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.”  (QS. Al-Baqarah [2]: 178)

6.      Hikmah hukuman Qishash

 

وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

“Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 179)

Dari ayat diatas bisa diambil pelajaran bahwa didalam hukum qishash terdapat beberapa pelajaran, diantaranya,

1)     Menjadikan masyarakat hidup aman dan tentram, tanpa takut di bunuh orang.

2)     Membuat jera bagi para pembunuh.

3)     Mencegh kezaliman.

4)     Mengurangi terjadinya pembunuhan di tengah tengah masyarakat karena seseorang jika tahu membunuh orang lain, hukumannya adalah qishash ( dibunuh juga), maka akan mengurungkan niatnya untuk membunuh  orang lain. Berarti secara tidak langsung dia telah mempertahankan dua kehidupan, kehidupan orang yang mau dibunuh dan keidupan dirinya sendiri.

Berkata  Al- Qurthubi : “Dulu di perkampungan Arab, jika salah satu dari mereka membunuh seorang  laki-laki dari kabilah lain, hal itu memicu peperangan antara dua kabilah dan megakibatkan banyaknya korban yang terbunuh. Ketika Allah menurunkan hukum qishash, dua kabilah tersebut bisa menerimanya, sehingga banyak orang yang terselamatkan, akhirnya mereka masih bisa bertahan hidup.”

5)   Mencegah terjadinya kekacauan, perbuatan melampaui batas, kezaliman dalam pembunuhan.

6)   Mengobati kejengkelan hati keluarga korban pembunuhan, menghilangkan kedengkian dan pikiran untuk mebalas dendam.

Semuanya itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang berakal dan agar mereka semakin bertaqwa kepada Allah ketika mengetahui hikmah dibalik hukum qishash.

Wallahu A’lam

****

Jakarta, kamis 27 January 2022

KARYA TULIS