Karya Tulis
8258 Hits

Hukum Meninggalkan Masjid saat Adzan dan Tenggang waktu antara Adzan dan Iqamat

Kata teman saya, kita tidak boleh keluar dari masjid setelah mendengar adzan , benarkah demikian ? Bagaimana kalau kita keluar untuk berwudhu atau kencing atau keperluan mendesak lainnya ?

Jawaban :

Seseorang yang sedang berada di masjid setelah adzan dikumandangkan tidak diperkenankan untuk keluar dari masjid, kecuali untuk keperluan yang mendesak seperti kencing, wudhu dan lain-lainnya. Karena kalau dia keluar dari masjid setelah adzan, seakan-akan dia lari dari panggilan Allah swt untuk melaksanakan sholat. Dan juga berdasarkan atsar Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ketika melihat seseorang meninggalkan masjid, padahal adzan sudah dikumandangkan , beliau mengatakan : " orang ini benar-benar telah durhaka kepada Abul Qasim ( Rosulullah saw ) . " ( HR Muslim )

 

Berapa tenggang waktu antara adzan dan iqamah ?

Jawaban :

Tidak ada batasan yang tegas di dalam masalah ini, maka sebaiknya dikembalikan kepada kesepakatan pengurus masjid setempat, tentunya dengan mempertimbangkan maslahat jama'ah. Tetapi yang jelas tidak boleh tergesa-gesa untuk mengumandangkan iqamah, hal itu dimaksudkan agar masyarakat mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri agar bisa ikut sholat jama'ah di masjid. Seandainya iqamah dilakukan lebih awal tanpa ada tenggang waktu yang cukup, maka fungsi adzan sendiri akan hilang.

Paling tidak, ada beberapa hadist yang menjelaskan pentingnya tenggang waktu yang cukup antara adzan dan iqamah. Diantaranya adalah hadits Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rosulullah sholahu ‘alaihi wa as- salam bersabda :

بين كل اذانين صلاة بين كل اذانين صلاة ثم قال لمن شاء

ِ" Antara tiap dua adzan ada sholat, Antara tiap dua adzan ada sholat, kemudian beliau bersabda: Bagi siapa saja yang menghendaki." ( HR Bukhari )

Hadist di atas menunjukkan bahwa antara dua adzan ( yaitu antara adzan dan iqamah ) ada tenggang waktu untuk melakukan sholat sunnah. Kira –kira untuk zaman sekarang antara sepuluh menit, lima belas menit sampai tiga puluh menit, tergantung kepada waktu sholat lima waktu. Seperti waktu menunggu iqamah sholat Subuh tentunya agak lama jika dibandingkan waktu menunggu iqamah sholat Maghrib, karena dalam sholat Subuh seseorang baru bangkit dari tidur, ada sebagian yang mungkin dalam keadaan junub, tentunya hal ini membutuhkan persiapan lama untuk menghadiri sholat Subuh di masjid secara berjama'ah. Adapun holat Maghrib selain waktu yang tersedia sedikit, juga karena biasa masyarakat dalam keadaan bangun dan siap untuk berangkat ke masjid, sehingga jarak antara adzan dan iqamah lebih pendek jika dibandingkan dengan waktu sholat lainnya.

Hal ini dikuatkan dengan hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang di dalamnya disebutkan :

رأيت رجلا كأنّ عليه ثوبين أخضرين فقام علي المسجد فأذّن ثم قعد قعدة ثم قام فقال مثلها إلاّ أنّه يقول قد قامت الصلاة

" Aku pernah melihat seseorang yang mengenakan dua baju berwarna hijau, lalu berdiri di masjid dan kemudian mengumandangkan adzan. Setelah itu dia duduk sejenak kemudian berdiri lagi mengumandangkan hal yang sama, hanya saja dia menambahkan kalimat: qad qaamatish sholat. " ( Hadist Shohih Riwayat Abu Daud )

Dalam hadist di atas disebutkan bahwa malaikat setelah mengumandangkan adzan, beliau duduk sejenak, kemudian baru mengumandangkan iqamah. Ini semua menunjukkan bahwa perlu ada tenggang waktu antara adzan dan iqamah.

 

Siapa yang berhak menentukan iqamah , apakah muadzin, pengurus masjid, jama'ah atau imam, karena hal ini sering membuat perselisihan antara pengurus masjid dan jama'ah ?

Jawaban :

Kalau kita perhatikan sholat jama'ah pada zaman Rosulullah saw, kita dapatkan bahwa para sahabat tidak berani memulai waktu sholat ( mengumandangkan iqamah ) sehingga ada isyarat dari Rosulullah saw. Hal ini menunjukkan bahwa yang berhak menentukan waktu iqamah adalah imam, dan bukan muadzin. Adapun adzan, maka diserahkan tanggung jawabnya kepada muadzin, jika waktu sholat sudah masuk, maka dia harus mengumandangkan adzan tanpa harus menunggu isyarat atau komando dari imam.

KARYA TULIS