Karya Tulis
61396 Hits

Hukum Akad al-Istishna’


Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA

 

Pengertian al-istishna’

Al-istishna’ adalah seseorang meminta orang lain membuatkan suatu barang dengan menyebutkan sifat-sifat khusus. (Al-Kasani, Badai’ ash-Shonai’ : 5/3, as-Sarkhi, al-Mabsuth : 12/139)

Contoh-contoh al-istishna’ dalam kehidupan kita sehari-hari adalah sebagai berikut :

  1. Seseorang memesan kepada tukang kayu untuk membuatkan rak buku dengan tipe tertentu, nanti bayarnya ketika rak buku itu sudah selesai. Semua bahannya yang menyediakan adalah tukang kayu tersebut .
  2. Seseorang memesan kepada pemilik konveksi baju untuk membuat seragam baju sekolah dengan motif dan model tertentu.
  3. Seseorang memesan kepada kontraktor untuk membangun kantor atau rumah di atas tanah miliknya dengan bentuk dan ukuran tertentu. Semua bahan bangunan berasal dari kontraktor tersebut.

Hukum Akad Al-Istishna’

Para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapi al-istishna’ ini, apakah termasuk akad jual beli, atau akad sewa atau akad as-salam.

Pendapat Pertama : mengatakan bahwa al-istishna’ termasuk dalam akad as-salam. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. ( Ad-Dardiri, asy-Syarh ash-Shoghir, 3/287 )

 

Adapun yang dimaksud akad as-salam adalah seseorang memesan sesuatu yang belum ada dengan menyebutkan sifat-sifat tertentu dan pembayaran dilakukan di awal terjadinya akad. Adapun perbedaan antara keduanya, bahwa akad al-istishna’ berlaku pada barang-barang yang dibuat oleh pabrik atau kerajinan tangan, sedangkan akad as-salam berlaku pada tumbuh-tumbuhan dan sayur-sayuran yang di tanam. 

Dasar dibolehkan akad as-salam ini adalah  hadist Ibnu Abbas :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

“ Dari Ibnu Abbas dia berkata, "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, penduduk Madinah menjual buah-buahan dengan pembayaran di muka, sedangkan buah-buahan yang dijualnya dijanjikan mereka dalam tempo setahun atau dua tahun kemudian. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang menjual kurma dengan akad as-salam, hendaklah dengan takaran tertentu, timbangan tertentu dan jangka waktu tertentu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat Kedua : menyatakan bahwa al-istishna’ merupakan akad tersendiri dan bukan termasuk dalam akad as-salam. Ini merupakan pendapat al-Hanafiyah. Dalil mereka adalah riwayat yang menyatakan :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْطَنَعَ خَاتَمًا

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memesan seseorang untuk membuat cincin untuk beliau.” (HR. Bukhari)

Begitu juga beliau memesan seseorang untuk membuat mimbar masjid, sebagaimana dalam hadist Sahal :

عَنْ سَهْلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْسَلَ إِلَى امْرَأَةٍ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَكَانَ لَهَا غُلَامٌ نَجَّارٌ قَالَ لَهَا مُرِي عَبْدَكِ فَلْيَعْمَلْ لَنَا أَعْوَادَ الْمِنْبَرِ فَأَمَرَتْ عَبْدَهَا فَذَهَبَ فَقَطَعَ مِنْ الطَّرْفَاءِ فَصَنَعَ لَهُ مِنْبَرًا

“Dari Sahal bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam menyuruh seorang wanita Muhajirin yang memiliki seorang budak tukang kayu. Beliau berkata kepadanya; "Perintahkanlah budakmu agar  membuatkan mimbar untuk kami". Maka wanita itu memerintahkan budaknya. Maka ghulam itu pergi mencari kayu di hutan lalu dia membuat mimbar untuk beliau. “ (HR. Bukhari)

Tetapi di dalam kalangan al-Hanafiyah sendiri terjadi perbedaan  pendapat, apakah al-istishna’ hanya sebuah janji yang harus ditepati atau sebuah akad.

Waktu Pembayaran

Atas dasar perbedaan ulama di dalam menentukan status akad al-istishna’, maka merekapun berbeda pendapat di dalam menentukan waktu pembayaran :

Pendapat Pertama : Pemesan wajib untuk membayar terlebih dahulu di awal transaksi kepada pihak kedua. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, karena mereka menganggap bahwa al-istishna’ ini bagian dari akad as-salam, sedangkan dalam akad as-salam semua ulama sepakat pembayarannya harus dilakukan diawal transaksi.

Alasan lainnya, bahwa jika pembayaran ditangguhkan maka termasuk katagori jual beli hutang dengan hutang, dan hal ini dilarang, sebagaimana dalam hadist Ibnu Umar :   

عَن ابنُ عُمر أَنَّ النَبي صَلَّى الله عَليهِ وسّلم نَهَى عَن بَيعِ الكَالِئ بِالكَالِئ

 “Dari Ibnu Umar bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wassalam melarang jual beli hutang dengan hutang “ (HR. Daruqutni dan dishahihkan oleh Hakim) 

Pendapat Kedua : Pemesan boleh membayar ketika pesanan sudah jadi dan sesuai dengan kreteria yang disepakati. Ini adalah pendapat ulama al-Hanafiyah dan didukung oleh Muktamar Majma’ al-Fiqh al-Islami yang diadakan di kota Jeddah pada tanggal 7-12 Dzulqa’dah 1412 H/ 9-14 Mei 1992 M, pada keputusan no 66/3/7 tentang akad al-Istishna’, dan diantara isinya adalah sebagai berikut : “Dibolehkan di dalam akad al-Istishna’ tersebut untuk menangguhkan pembayarannya secara keseluruhan, atau diangsur  secara periodik dalam waktu yang terbatas. “

Tetapi perlu digaris bawahi bahwa pendapat kedua yang membolehkan pembayaran di akhir ini, akan terjebak dalam jual beli hutang dengan hutang, karena membeli barang yang belum ada dengan uang yang belum ada juga, bukankah hal ini dilarang sebagaimana dalam hadist Ibnu Umar di atas?  Sebagian kalangan memberikan jalan keluar dengan cara merubah akad al-istishna ini  menjadi dua akad lain, yaitu akad jual beli barang (bahan dasar) dengan kredit, dan akad  jasa pembuatan barang tersebut. (M Taufiq Ramadhan, Al-Buyu’ asy-Syai’ah, hlm : 178)

Tentunya paling baik adalah membayar terlebih dahulu, sebagaimana yang dinyatakan oleh mayoritas ulama, agar kita bisa keluar dari perbedaan pendapat di atas.  

Al-Istishna’ Paralel

Al Istishna’ Paralel adalah seseorang yang mendapatkan pesanan dari orang lain -umpamanya untuk membuat rak buku-, dia tidak mengerjakannya sendiri, tetapi mengupahkan kepada pihak ketiga. Apakah hal ini dibolehkan? Jawabannya adalah selama hal itu tidak mempengaruhi  point-point yang sudah disepakati antara kedua belah pihak, seperti harga dan sifat-sifat barang, maka hukumnya boleh. Ini seperti halnya seseorang yang menerima pesanan barang, kemudian pengerjaannya diserahkan kepada bawahannya atau tukangnya. Wallahu A’lam.

KARYA TULIS