Karya Tulis
10739 Hits

Sembelihan Ahlul Kitab


وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“ Makanan (sembelihan) orang-orang Ahlul Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka“(Qs Al Maidah : 5 )

             Yang dimaksud makanan pada ayat di atas adalah binatang yang disembelih. Oleh karenanya, buah-buahan, sayur-sayuran, nasi, roti, permen dan lain-lainnya tidak termasuk dalam pembahasan ini, karena semua itu halal untuk dimakan.

Berkata Ibnu Abbas : “ Maksudnya ( makanan Ahlul Kitab yang dihalalkan bagi kaum muslimin ) adalah sembelihan mereka “.

Berkata Ibnu Katsir  ( 3/40 ) : “ Sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa sembelihan Ahlul Kitab halal bagi kaum muslimin “  

Hukum sembelihan Ahlul Kitab terbagi menjadi empat masalah, di bawah ini hanya disebutkan tiga masalah saja. Adapun masalah keempat, yaitu hukum makanan yang disediakan pada hari natal, akan diterangkan dalam makalah yang berjudul ( Hukum Makanan Sesajen )  :

Masalah Pertama : Sembelihan Ahlul Kitab Yang Tidak Diketahui Apakah Mereka Menyembelih Dengan Menyebut Nama Allah Atau Tidak.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut halal. Ini berdasarkan keumuman firman Allah :

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“ Makanan (sembelihan) orang-orang Ahlul Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka“(Qs Al Maidah : 5 )

Di dalam al-Fatawa al Hindiyah ( 5/285 ) disebutkan : “ Dibolehkannya memakan sembelihan Ahlul Kitab ( dalam beberapa keadaan ) : jika tidak diketahui penyembelihannya, dan tidak didengar kata-kata apapun darinya, atau disaksikan dan didengar darinya bahwa dia menyebut nama Allah saja. Ini semua sebagai bentuk husnu adh-dhann ( berbaik sangka ) kepadanya, tanpa harus mencari tahu tentang niat dalam hatinya, baik dia niatkan hal itu untuk al-Masih atau tidak. Adapun jika didengar darinya bahwa dia menyebut nama al-Masih saja, atau menyebut nama Allah dan al-Masih, atau mengucapkan ( dengan nama Allah, yaitu Allah salah satu dari trinitas ) maka tidak halal sembelihannya dan tidak boleh dimakan. “    

 Masalah Kedua : Sembelihan Ahlul Kitab Yang Tidak Disebut Nama Allah Di Dalamnya.

Ahlul Kitab ketika menyembelih binatang yang hendak mereka makan,  kadang menyebut nama Allah tetapi kadang menyebut nama al-Masih dan lainnya. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat :

Pendapat Pertama : Jika kita mengetahui secara pasti bahwa mereka (Ahlul Kitab) tidak menyebut nama Allah, bahkan menyebut nama-nama selain Allah, seperti Isa al-Masih, Uzair, atau Musa dalam sembelihan mereka, maka hukumnya haram secara mutlak memakan sembelihan tersebut. Ini pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat darinya. Ini berdasarkan firman Allah :

لَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

“  Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.  Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.”  ( Qs al-An’am :  121 )

 Berkata Abu Tsaur  sebagaimana  dalam al-Majmu’  9/ 78  : “  Jika mereka ( Ahlul Kitab ) menyebut nama Allah ( dalam sembelihan mereka ) maka makanlah, tetapi jika mereka tidak menyebut nama Allah, maka janganlah engkau makan “  

 Berkata Imam Zuhri sebagaimana di dalam Mushannaf Abdurrozaq : “ Tidak apa-apa memakan sembelihan  orang Nashrani Arab. Jika engkau mendengarnya  menyebut selain Allah, maka janganlah engkau makan, tetapi jika engkau tidak mendengar apa-apa darinya, maka Allah telah menghalalkannya, dan Dia Maha Tahu tentang kekafiran mereka “

 Pendapat Kedua  : Sembelihan Ahlul Kitab yang tidak disebut nama Allah hukumnya halal secara mutlak. Ini pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat darinya, sebagaimana dalam al-Muharar 2/196. Dalilnya adalah firman Allah :

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“ Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka“(Qs Al Maidah : 5 )

Ayat di atas menunjukkan keumuman bolehnya memakan sembelihan Ahlul Kitab, tanpa ada rincian.

Adapun dalil dari logika, bahwa mereka jika menyebut nama Allah, maka yang dimaksud adalah al-Masih, bukan Allah-nya umat Islam, tetapi walaupun begitu Allah menghalalkan sembelihannya.

Catatan : Perbedaan pendapat di atas muncul karena perbedaan di dalam menyikapi dua dalil yang kelihatannya saling bertentangan, yang pertama  firman Allah dalam ( Qs.al-An’am : 21) yang menunjukkan keumumuman haramnya sembelihan yang disebut nama selain Allah termasuk sembelihan Ahlul Kitab. Yang kedua firman Allah dalam(Qs.al-Maidah:5) yang menunjukkan keumumuman halal-nya sembelihan Ahlul Kitab, termasuk yang belum disebut nama Allah.

Masalah Ketiga : Hukum Sembelihan Ahlul Kitab Yang Dipersembahkan Kepada Selain Allah.

Ahlul Kitab ketika menyembelih dengan nama selain Allah, kadang diperuntukkan untuk mereka makan, tetapi terkadang pula mereka tidak mau memakannya karena dipersembahkan kepada berhala atau tuhan mereka.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini :

Pendapat Pertama : Hukumnya haram secara mutlak. Ini pendapat mayoritas ulama berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala :

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

“ Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. ( Qs Al-Baqarah : 173 ) 

Pendapat Kedua  : Hukumnya halal secara mutlak. Ini pendapat sebagian ulama dan riwayat dari Imam Ahmad,  berdasarkan firman Allah :

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“ Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka“(Qs Al Maidah : 5 )

Pendapat Ketiga : Jika mereka menyembelih bertujuan mendekatkan diri kepada sesembahan mereka, dan makanan tersebut dibiarkan, maka hukumnya haram, karena bukan termasuk makanan mereka. Tetapi jika mereka menyembelih dengan nama selain Allah, tetapi sembelihan tersebut mereka makan, maka hukumnya halal, dengan alasan sembelihan tersebut termasuk makanan mereka, tetapi walaupun begitu tetap makruh,  karena masih ada syubhat bahwa itu disembelih dengan nama selain Allah. Ini adalah pendapat Malikiyah.

Di dalam Hasyiat ad-Dasuqi : 2/ 356, 358  disebutkan : “ Tidak sah menyembelih untuk berhala, dan yang seperti ini tidak boleh dimakan, karena termasuk  dalam katagori  wama uhilla lighoirilllahi bihi  (apa-apa yang disembelih untuk selain Allah) ….tetapi jika mereka menyembelih tujuannya untuk dimakan, maka hukumnya makruh. “   Di tempat lain disebutkan :  “ Adapun  ketika menyembelih, mereka maksudkan untuk makanan mereka, walaupun dilakukan pada waktu hari raya mereka, dan disebut nama Isa atau berhala sebagai bentuk tabarruk, maka hukumnya makruh untuk dimakan. “

 Pendapat Yang Dipilih  

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama dengan alasan sebagai berikut : 

Pertama : bahwa Allah telah mengharamkan binatang yang waktu disembelih tidak disebut nama Allah, bahkan dikatagorikan sebagai sesuatu yang fasik. Apalagi yang disembelih dengan nama selain Allah, tentunya kefasikannya lebih besar.

Kedua : firman Allah yang menyebutkan halalnya sembelihan Ahlul Kitab ( Qs. al Maidah : 5) tidaklah berlaku umum, tetapi ada beberapa pengecualian, diantaranya binatang-binatang yang diharamkan bagi kaum muslimin seperti babi dan anjing. Begitu juga sembelihan Ahlul Kitab yang dipersembahkan kepada selain Allah, maka semuanya ini haram.   

Ketiga :  binatang sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah jauh lebih diharamkan daripada binatang babi dan anjing, karena termasuk dalam katagori dosa syirik, sedangkan babi dan anjing masuk dalam katagori maksiat.

Keempat : pada dasarnya hukum binatang sembelihan adalah haram sampai ada dalil yang menghalalkannya. Maka jika ada pertentangan antara dalil yang menghalalkan dan dalil yang mengharamkan, hendaknya diambil dalil yang mengharamkan  sebagai bentuk kehati-hatian 

            Ini sebagaimana ada dua anjing yang sudah dilatih untuk berburu dan dilepas dengan menyebut nama Allah, kemudian ketika bisa membunuh binatang buruan ternyata disitu ada anjing lain yang tidak kita ketahui, maka hukum binatang buruan tersebut menjadi haram. Wallahu A’lam.

Pesawat Saudi Air Line, 3 Dzul Qa’dah 1433 H /20 September 2012

KARYA TULIS