Karya Tulis
12153 Hits

Hukum Menabur Bunga di atas Kuburan


Seringkali kita melihat masyarakat Indonesia ketika menguburkan mayit, mereka menabur bunga di atas kuburan. Mereka beranggapan bahwa hal itu merupakan bentuk penghormatan kepada si mayit. Bagaimana Islam memandang perbuatan tersebut, apakah termasuk bid’ah ataupun sekedar adat istiadat yang tidak ada hubungannya dengan ibadah, atau sesuatu yang dianjurkan di dalam ajaran Islam ?  Tulisan di bawah ini menjelaskannya :

Hadist Terkait

Sebagian kalangan mengaitkan penaburan bunga di atas kuburan dengan hadist Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhubahwasanyabeliauberkata :

مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

“ Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam melewati dua kuburan, beliau bersabda :“ Sesungguhnya kedua penghuni kuburan ini sedang diadzab, mereka berdua diadzab karena dosa besar. Adapun salahsatunya dahulu kalau buang air kecil tidak ditutup ( atau tidak bersuci ). Adapun yang lainnya, dahulu sering berjalan sambil menyebar fitnah.Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah, dan dibelah menjadi dua, masing-masing ditanam pada kedua kuburan tersebut, para sahabatpun bertanya :”Wahai Rasulullah kenapa anda melakukan ini?” Beliau menjawab :“Mudah-mudahan ini bisa meringankan adzab keduanya selama belum kering.”(HR. al-Bukhari,no : 215 )

PerbedaanparaUlama

Para ulamaberbedapendapat di dalam menanggapihadist di atas,

PendapatPertama :mengatakan bahwa hadits di atas bersifat mutlak dan umum, sehingga dibolehkan bagi siapa saja untuk meletakkan pelepah kurma atau pun bunga-bunga dan semua tumbuh-tumbuhan yang masih basah di atas kuburan.  Bahkan sebagian dari mereka mengatakan hal itu dianjurkan. Ini pendapat sebagian ulama Syafi’iyah.

Berkata Imam ar-Ramli di dalam Nihayah al-Muhtaj ( 8/374):


وَيُسْتَحَبُّ وَضْعُ الْجَرِيْدِ الْأَخْضَرِ عَلَى الْقَبْرِ لِلِاتِّبَاعِ ، وَكَذَا الرَّيْحَانُ وَنَحْوُهُ مِنْ الْأَشْيَاءِ الرَّطْبَة

“Dianjurkanmeletakkanpelepahkurma yang masihhijau di ataskubur, karenamengikutiRasulullah.Begitu pula bunga yang harumdanlainnya, yang terdiridaritumbuh-tumbuhan yang basah”

Berkata IbnuHajardi dalam Fathu al-Bari ( 3/223  ) :

أَوْصَى بُرَيْدَة أَنْ يُوضَع فِي قَبْره جَرِيدَتَانِ ، وَمَاتَ بِأَدْنَى خُرَاسَانَ

 

 “Buraidah berwasiat agar di kuburnya diletakkan dua pelepah kurma. Iawafat di dekatKhurasan”

 

PendapatKedua: mengatakanbahwahadist di atashanyaberlakubagiRasulullahshallallahu ‘alaihiwasallam, danmerupakankekhususanbeliau. Dan Allah meringankanadzabkedua orang tersebutberkatberkahdansyafa’at Rasulullahshallallahu ‘alaihiwasallam, jadibukankarenapelepahkurma yang basah. Olehkarenaitubeliautidakmelakukanhal yang serupapadakuburan-kuburan yang lain.

          Berkata al-Khattabi di dalamMa’alim as-Sunan( 1/27 )ketikamengomentarihadits di atas :

وأما غرسه أو شق العسيب على القبر وقوله ( ولعله يخفف عنهما ما لم ييبسا ) فإنه من ناحية التبرك بأثر النبي صلى الله عليه وسلم ودعائه بالتخفيف عنهما ، وكأنه جعل مدة بقاء النداوة فيهما حدا لما وقعت به المسألة من تخفيف العذاب عنهما ، وليس ذلك من أجل أن في الجريد الرطب معنى ليس في اليابس ، والعامة في كثير من البلدان تغرس الخوص في قبور موتاهم ، وأراهم ذهبوا إلى هذا ، وليس لما تعاطوه من ذلك وجه . أهـ

          “Adapun menanam pelepah Kurma atau mematahkan menjadi dua dan sabdanya (mudah-mudahan ini bisa meringankan keduanya selama pelepah ini belum kering), maka ini bagian dari mengambil berkah dari apa yang ditinggalkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan begitu juga dari doanya agar diringankan adzab keduanya. Seakan-akan beliau menjadikan masa kelembaban kedua pelepah kurma tersebut sebagai batas bagi keringanan adzab. Itu bukan karena pelepah kurma yang basah mempunyai kelebihan dibanding pelepah yang kering. Adapun orang-orang awam di banyak negara Islam yang menanam pelepah kurma di kuburan, saya kira mereka berpendapat seperti itu, tetapi apa yang mereka kerjakan sebenarnya tidak mempunyai dasar.”

          Berkata Sayid Sabiq di dalam Fiqh Sunnah ( 1/556 ) :

وما قاله الخطابي صحيح ، وهذا هو الذي فهمه أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم، إذ لم ينقل عن أحد منهم أنه وضع جريدا ولا أزهارا على قبر سوى بريدة الأسلمي ، فإنه أوصى أن يجعل في قبره جريدتانويبعد أن يكون وضع الجريد مشروعا ويخفى على جميع الصحابة ما عدا بريدة

        “ Apa yang dikatakan al-Khattabi benar adanya, dan inilah yang dipahami oleh sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena tidak pernah ada riwayat dari seorang sahabatpun, bahwa mereka meletakkan pelepah kurma dan bunga-bungaan di atas kuburan, kecuali dari Buraidah al-Aslami radhiyallahu 'anhu, yang mewasiatkan agar ditanam dua pelapah kurma di atas kuburannya. Dan sangat jauh, kalau meletakkan pelepah kurma ini menjadi hal yang disyariatkan, sedang seluruh sahabat tidak mengetahuinya kecuali Buraidah. “

Pendapat ini dikuatkan dengan hadist Jabir bin Abdillahradhiyallahu ‘anhubahwa Nabishallallahu ‘alaihiwasallambersabda,

إِنِّى مَرَرْتُ بِقَبْرَيْنِ يُعَذَّبَانِ فَأَحْبَبْتُ بِشَفَاعَتِى أَنْ يُرَفَّهَ عَنْهُمَا مَا دَامَ الْغُصْنَانِ رَطْبَيْنِ

“Sayamelewatiduabuahkuburan yang penghuninya tengah diadzab.Saya berharap adzab keduanya dapat diringankan dengan syafa’atku selam akedua belahan pelepah tersebut masih basah.” (HR. Muslim, no: 7705 ).

Hadist di atas menunjukkan bahwa penyebab diringankan adzab dari kedua orang tersebut adalah syafa’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan karena pelepah kurma, dan kelembaban pelepah kurma hanya dijadikan patokan tenggang waktu untuk keringanan dari adzab kubur.

Berkata Ibnu Hajar di dalam Fathu al-Bari(3/223) :

 قال بن رشيد ويظهر من تصرف البخاري أن ذلك خاص بهما فلذلك عقبه بقول بن عمر إنما يظله عمله

“ Berkta Ibnu Rasyid : “Apa yang dilakukan oleh al-Bukhari menunjukkan bahwa hal tersebut hanya khusus bagi kedua penghuni kubur tersebut, oleh karena itu al-Bukhari mengomentari perbuatan Buraidah tersebut dengan membawakan perkataan Ibnu Umar (Sesungguhnya seseorang hanya akan dinaungi oleh hasil amalnya). “ 

                     
Kesimpulan :

Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa pendapat yang lebih kuat dalilnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa hadits tentang pelepah kurma hanya berlaku bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan merupakan kekhususan beliau. Dan Allah meringankan adzab kedua orang tersebut karena berkah dan syafaat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan karena pelepah kurma yang basah.

Adapun yang diriwayatkan dari Buraidah al-Aslami barangkali itu pendapat beliau yang tidak didukung oleh sahabat-sahabat lainnya. Apalagi yang beliau wasiatkan hanyalah penanaman pelepah kurma, bukan menaburkan bunga-bungaan seperti yang terjadi hari. Sehingga lebih baik, meninggalkan hal-hal yang masih samar, apalagi dengan berkembangnya zaman, akhirnya menjadi kebiasaan yang menyatu dengan kebiasaan orang-orang kafir.

Harta yang dibelanjakan untuk membeli bunga-bungaan sebaiknya disedekahkan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Berkata di dalam al-Fatawa al-Hindiyah (43/439 ) :

وَضْعُ الْوُرُودِ وَالرَّيَاحِينِ عَلَى الْقُبُورِ حَسَنٌ وَإِنْ تَصَدَّقَ بِقِيمَةِ الْوَرْدِ كَانَ أَحْسَنَ

          “ Meletakkan bunga-bungaan dan wewangian di atas kuburan baik, tetapi kalau harganya disedekahkan maka itu tentu lebih baik. “ Wallahu A’lam

Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA

Pondok Gede, 30 Rabi’ul Tsani 1436 H/ 20 Pebruari 2015 M

KARYA TULIS