Karya Tulis
3280 Hits

Hukum Ta’ziyah

 Ta’ziyah hukumnya sunnah dan dianjurkan, karena mengandung perintah kepada kebaikan dan larangan terhadap kemungkaran. Ini sesuai dengan firman Allah :

 وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

 “ Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (Qs. Ali Imran : 104) .

Ta’ziyah juga masuk dalam katagori bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan. Ini sesuai dengan firman Allah :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

 Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.“ (Qs. al-Maidah : 2)

 Berkata adz-Dzahabi di dalam al-Kabair (hlm.319) : “ Ta’ziyah hukum mustahab (dianjurkan) karena mengandung perintah kepada kebaikan dan larangan terhadap kemungkaran. Dan termasuk di dalam firman Allah (Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa) Inilah cara pengambilan dalil yang terbaik tentang hukum ta’ziyah.“

 Selain itu, ta’ziyah sering dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya dalam hadist Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwa putri nabi memberitahukan kepada beliau bahwa salah satu anaknya meninggal, supaya beliau datang, maka beliau menyampaikan pesan kepadanya:

أَنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ

“ Sesungguhnya milik Allah-lah  apa yang Dia ambil, dan kepunyaan-Nyalah apa yang Dia berikan. Segala sesuatu yang ada di sisi-Nya ada jangka waktu tertentu (ada ajalnya). Maka hendaklah dia bersabar dan mengharap pahala dari Allah. (HR. Bukhari,1284 dan Muslim,923)

 

 

KARYA TULIS