Catatan Harian #45
Janda Menikah Tanpa Wali, Bolehkan?
Janda Menikah Tanpa Wali
Pertanyaan:
Seorang janda nikah tanpa di izinkan wali nya.. krn calon nya ini anggota IS / Daesh .. menikah saat ikhwan ny di penjara..dan yg menikahkan orang lain bukan saudara kandung laki2 atau paman nya. Sampai saat ini orang tua akhwat ini blm Ridho dg pernikahan anak nya. Apa kah syah ustadz pernikahan mereka ? Menurut ikhwan ini..seorang janda boleh mengambil keputusan sendiri..apalagi alasan tdk setuju ny tdk syar'i (krn IS) di tambah tdk ada saudara laki2 atau paman yg bersedia mjd wali... Bgmn ustadz..apa pernikahan nya syah? ( 14/4 10:03)
Jawaban :
Seorang wanita, baik dia perawan atau janda tidak boleh menikah kecuali dengan izin walinya. Ini sesuai dengan hadist,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“ Siapapun wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal.” ( HR. Tirmidzi)
Pada hadist di atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan “ Siapapun Wanita “ dan tidak membedakan antara perawan dan janda. Barang siapa yang membedakan antara keduanya harus mendatangkan dalil, dan memang tidak ada dalilnya,
Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ، وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا
" Janda lebih berhak terhadap dirinya sendiri dari walinya, sedangkan perawan ditanya terlebih dahulu, dan izinnya adalah diam.” (HR. Muslim 1421)
Arti hadits di atas, bahwa seorang janda tidak boleh dipaksa menikah oleh walinya, tetapi harus dimintai izin dan kerelaan hati darinya. Dan jika ingin menikah tetap harus minta izin kepada walinya.
Berkata Ibnu Hajar di dalam Fathu al-Bari (9/194):
أَنَّ مَعْنَى قَوْلِهِ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا: أَنَّهُ لَا يَنْفُذُ عَلَيْهَا أَمَرُهُ بِغَيْرِ إِذْنِهَا وَلَا يُجْبِرُهَا، فَإِذَا أَرَادَتْ أَنْ تَتَزَوَّجَ لَمْ يَجُزْ لَهَا إِلَّا بِإِذْنِ وَلِيِّهَا
“ Arti hadist ( Janda lebih berhak terhadap dirinya sendiri dari walinya) bahwa wali tidak bisa menentukan kecuali dengan izinnya, dan dia tidak boleh memaksanya ( untuk menikah). Tetapi jika dia ingin menikah, maka tidak dibolehkan kecuali dengan izin walinya. “
Wali nikah seorang perempuan adalah bapaknya, kakeknya, saudaranya laki-laki, pamannya, baik dia seorang perawan ataupun janda. Jika dia punya anak laki-laki, sebagian ulama membolehkannya sebagai wali. Tetapi tidak ada satupun ulama membolehkan orang lain, yang tidak ada hubungan darah untuk menjadi wali nikahnya.
Adapun wali hakim bisa menjadi wali nikahnya, jika dia tidak mempunyai wali. Dan yang dimaksud wali hakim di sini adalah petugas resmi KUA, bukan ustadz atau tokoh masyarakat.
Berkata an-Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim ( 9/ 204) :
فَإِنَّهُ لَوْ أَرَادَ تَزْوِيجَهَا كُفُؤًا وَامْتَنَعَتْ، لَمْ تُجْبَرْ، وَلَوْ أَرَادَتْ أَنْ تَتَزَوَّجَ كُفُؤًا فَامْتَنَعَ الْوَلِيُّ أُجْبِرَ، فَإِنْ أَصَرَّ زَوَّجَهَا الْقَاضِي
“ Jika seorang wali mau menikahkan janda dengan seseorang yang sesuai, tetapi dia tidak mau, maka tidak boleh dipaksa. Sebaliknya, jika si janda mau menikah dengan laki-laki yang sesuai, tetapi walinya menghalangi, maka boleh dipaksa, jika tetap tidak mau, maka wali hakim bisa menikahkannya. “
Wallahu A’lam,
(AZA, Rabu, Pukul 10.15 WIB, 21 Rajab 1438/19 April 2017)
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »