Bijak Menyikapi Ikhtilaf di Kalangan Umat
Eratnya Takwa Dan Persatuan
Catatan Harian #68
8 Ramadhan 1438 H / Sabtu, 03 Juni 2017
Kajian Subuh Masjid An-Ni’mah Citra Grand, Cibubur
Dr. Ahmad Zain an-Najah MA
Allah merangkai perintah takwa dengan perintah untuk tidak berpecah belah, menunjukkan bahwa taqwa hanya akan sempurna bila disertai persatuan.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ (102) وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai,” (Qs. Ali Imran: 102-103)
Dikuatkan dengan firman Allah,
أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ
“Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya” (Qs. as-Syura: 13)
Ayat diatas menjelaskan bahwa salah satu aspek dalam penegakan agama adalah persatuan.
Salah satu unsur terpenting dalam menggapai persatuan adalah rela mengalah, bagaimana mungkin tercipta persatuan bila masing-masing ngotot dengan pendapatnya dan tidak mau bersatu.
Dalam Qs. At-Taubah: 100, Allah menjelaskan bahwa sahabat dibedakan menjadi dua golongan; Muhajirin dan Anshar, menunjukkan bolehnya berorganisasi atau berkelompok dalam islam, dengan syarat:
(1). Tidak ashabiyyah yaitu fanatik terhadap kelompoknya
Sebagaimana dalam firman Allah,
وَلَا تَكُوْنُوْا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ مِنَ الَّذِيْنَ فَرَّقُوْا دِيْنَهُمْ وَكَانُوْا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍۢ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُوْنَ
"Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang menyekutukan Allah yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka." (Qs. Ar-Rum: Ayat 31-32)
Dan fanatik kelompok adalah varian dari fanatisme jahiliyyah yang diwarisi dari kaum jahiliyyah sebelum islam.
(2). Tidak mengklaim bahwa kelompoknya lah yang paling benar.
(3). Tidak bergabung dengan kelompok yang menyelisihi Ahli Sunnah wal Jama’ah.
Apa perbedaan ikhtilaf dengan khilaf? dan manakah yang harus ditoleransi?
Keduanya merupakan istilah yang sama, dikatakan bahwa ikhtilaf adalah perbedaan yang baik sedang khilaf adalah peredaan yang buruk. Ada pula yang mengatakan sebaliknya.
Ikhtilaf dibagi menjadi dua:
(1). Ikhtilaf Tanawwu’: Ikhtilaf yang tidak saling bertentangan, seperti; perbedaan doa iftitah, perbedaan doa dalam ruku’, dsb
(2). Ikhtilaf Tadhad: Ikhtilaf yang saling bertentangan, bila satu benar dipastikan yang lain salah. Ikhtilaf tadhad ini diantaranya perbedaan antara islam dan selain islam, islamlah yang benar sedang selainnya menyelisihi. Contoh lain adalah perbedaan antara Ahlu Sunnah wal Jama’ah dengan aliran-aliran sesat.
Maka siapapun yang beragama Islam dan bermadzhab Ahlu Sunnah wal Jama'ah, dia adalah saudara dan perbedaan di dalamnya harus ditoleransi demi tegaknya persatuan.
Bila ditelaah lebih lanjut, jalan masuk surga pun beragam. Ada yang masuk surga karena puasanya, ada pula yang karena infaqnya, ada pula yang masuk surga karena suksesnya seorang dalam mentarbiyah anak-anaknya. Hal itu menunjukkan bahwa perbedaan adalah sunnatullah yang sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan.
Perbedaan yang harus ditoleransi adalah perbedaan furu’iyyah, bukan perbedaan dalam ranah aqidah. Dikatakan bahwa "Perbedaan furu’iyyah haruslah ditoleransi, sedang perbedaan dalam aqidah harus diamputasi."
Perbedaan dalam furu' dibagi menjadi dua jenis:
(1). Furu’ Fiqih, seperti; jumlah rekaat sholat tarawih, cara mengusap kepala dalam wudhu, dsb. Ini yang harus ditoleransi
(2). Furu’ Aqidah, seperti; ru’yatullah (melihat Allah di surga kelak), adzab kubur, isra' Mi'raj, dsb. Ini juga ditoleransi.
Penyebab perbedaan di kalangan umat:
(1). Adanya dalil dalam Al-Qur’an yang bersifat umum dan mutlak. Contoh: firman Allah dalam Qs. al-Maidah: 6 "basuhlah rambut kalian", karena ayat diatas masih umum maka maka ulama berbeda pendapat dalam rinciannya.
(2). Adanya dua ayat atau dua haditst yang seolah bertentangan padahal tidak. Seperti hadist diharuskannya shalat tahyatul masjid dan adanya hadist larangan shalat di tiga waktu terlarang, bila kita masuk masjid di waktu terlarang untuk sholat apakah kita tetap diharuskan shalat tahiyatul masjid.
(3). Berpencarnya para sahabat dan tabi'in di berbagai tempat. Dikatakan bahwa dari 140.000 sahabat, hanya 10000 yang dimakamkan di madinah. Maksudnya, para sahabat berpencar di berbagai negeri yang berbeda-beda kondisinya dan memiliki banyak murid yang berbeda-beda pula.
Sesi tanya jawab:
Pertanyaan 1:
Hukum menggerakkan jari ketika tasyahud.
Jawaban:
Para ulama berbeda pendapat, mayoritas perawi hadist berpendapat tidak menggerakkan, dan dalam riwayat Ziyadah bin Qudamah dikatakan bahwa Rasulullah menggerakkan jarinya ketika tasyahud.
Pertanyaan 2:
Bagaimana dengan ormas HTI yang mau dibubarakan?
Jawaban:
Itu semua permasalahan politik.
Pertanyaan 3:
Bagaimana manyikapi perbedaan pendapat?
Jawaban:
1. Sering belajar mengenai perbandingan mazhab.
2. Meluruskan niat dalam setiap kegiatan.
Dirangkum oleh Rosyid A
Wacht the video:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1550933008259952&id=100000298045612
-
Tanya Jawab Aktual Tentang Shalat
Lihat isinya
Tanya Jawab Aktual Tentang Puasa
Lihat isinya » -
Jilbab Menurut Syari'at Islam (Meluruskan Pandangan Prof. DR. Quraish)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Pernikahan (Edisi I)
Lihat isinya » -
Halal dan Haram Dalam Pengobatan (Edisi I)
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Transaksi Keuangan (edisi 1)
Lihat isinya » -
Nasionalisme
Lihat isinya
Panduan Haji dan Umrah
Lihat isinya » -
Mukjizat Al Qur'an Dalam Kesehatan
Lihat isinya
Berobatlah Dengan Yang Halal (edisi 2 Halal Haram Pengobatan)
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Menghitung Zakat
Lihat isinya
Halal dan Haram Dalam Makanan
Lihat isinya » -
Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam
Lihat isinya
Satu Jam Bersama Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Jual Beli Terlarang
Lihat isinya
Kekuatan Istighfar
Lihat isinya » -
Panduan Praktis Berqurban
Lihat isinya
Al-Quran dan Kesetaraan Gender
Lihat isinya » -
Banyak Jalan Menuju Surga
Lihat isinya
Meniti Tangga-Tangga Kesuksesan
Lihat isinya » -
Fiqih Ta'ziyah
Lihat isinya
Mengenal Ahlus Sunnah wal Jamaah
Lihat isinya » -
Fiqih Wanita Kontemporer
Lihat isinya
Menang Tanpa Perang
Lihat isinya » -
Masuk Surga Bersama Keluarga
Lihat isinya
Mengetuk Pintu Langit
Lihat isinya » -
Membangun Negara dengan Tauhid
Lihat isinya
Fiqih Masjid (Membahas 53 Hukum Masjid)
Lihat isinya » -
Membuka Pintu Langit
Lihat isinya
Kesabaran yang Indah
Lihat isinya » -
Menembus Pintu Langit
Lihat isinya
Pensucian Jiwa
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah: Al-Fatihah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 1: Orang-Orang Munafik dalam Al-Qur'an
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 2: Kisah Nabi Adam dan Iblis
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 3: Kisah Bani Israel
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 4: Nabi Sulaiman dan Kaum Yahudi
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 5: Umat Pertengahan
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 6: Hukum-hukum Seputar Ibadah
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 7: Hukum-hukum Pernikahan & Perceraian
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 8: Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 9: Agama di Sisi Allah, Islam
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 10: Keluarga Imran
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 11: Sebaik-baik Umat
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 12: Empat Sifat Muttaqin
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Seri 13: Dzikir dan Fikir
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Seri 14: Membina Generasi Tangguh
Lihat isinya
Tafsir An-Najah Juz 5: Qs. 4: 24-147
Lihat isinya » -
Tafsir An-Najah Juz 6: Qs. 4: 148-176 & Qs. 5: 1-81
Lihat isinya
Lihat isinya »