Penulis
3254 Hits

Hukum Zakat kepada Guru Umum


Zakat Kepada Guru Umum

Catatn Harian #100

18 Ramadhan 1438 H / Jumat, 13 Juni 2017

Tanya Jawab Fiqih

DR. Ahmad Zain An-Najah, MA

 

Pertanyaan:

Ustadz ada pertanyaan titipan dr hamba Allah di Jakarta

Ustadz semoga selalu dalam lindungan Allah.  Ana Mau bertanya tentang zakat. 

Dari 8 kriteria salah satu  mustahiq zakat  yaitu berjihad di jalan Allah

1. Apakah hanya guru ngaji saja yg boleh  diberikan zakat?

2. Bagaimana dgn guru lain bolehkah  guru lain seperti guru matematik dan bahasa arab juga mengajarkan ilmu yg bermanfaat utk murid bisa menerima zakat?

3. Bolehkah berzakat kepada guru yg ekonominya sedang?

4. Untuk emas perhiasan, yang hanya sekali sekali digunakan perhiasan tersebut, dan jika jumlah dan nisob perhiasan tersebut telah terpenuhi, apakah zakatnya tetap harus dikeluarkan? Atau jika dikeluarkan, apakah harus setiap tahun atau  hanya cukup sekali saja dikeluarkan zakatnya?

Jazaakallah khairan ustadz untuk pencerahannya.

Jawaban:

1. Salah satu mustahiq zakat adalah fii sabilillah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah. Termasuk fii sabilillah adalah para penuntut ilmu syariah, begitu juga para guru agama atau guru mengaji. Adapun guru dan pelajar umum tidak masuk di dalam nya, kecuali mereka yang ekonomi nya di bawah, maka mereka berhak menerima zakat atas dasar tersebut.

2. Adapun zakat perhiasan dirinci sbb;

a. Jika perhiasan nya dalam batas wajar dan dipakai sehari-hari maka tidak wajib zakat padanya.

b. Jika perhiasan untuk investasi, tabungan, atau disimpan dan hanya dipakai kadang-kadang serta sampai batas nishab (85 gram emas) maka wajib zakat padanya setiap tahunnya. Wallahu A'lam

(Pukul 14.45 WIB, Bekasi - Jakarta Pusat)

Resume by Rosyid A

Join Us in Telegram: https://telegram.me/zainannajah

KARYA TULIS