Tsaqafah
11709 Hits

Qadhi Husen dan Pengaruhnya Dalam Bidang Fiqh

MUQADDIMAH

Islam merupakan agama peradaban. Bahkan peradaban Islam merupakan peradaban terbesar sepanjang sejarah kehidupan manusia. Islam merupakan agama yang selalu mengajak umatnya agar selalu aktif dan proaktif terhadap fenomena kehidupan yang terjadi di sekitarnya mereka.  Menganjurkan kepada pemeluknya untuk selalu ber-inofatif dan kreatif dalam segala bidang. Sehingga, tak ayal dalam waktu beberapa abad saja, Islam sudah menjadi agama peradaban terbesar di dunia dan meninggalkan jutaan karya-karya ilmiyah dan seni untuk generasi manusia masa depan.


Para ulama Islampun berlomba-lomba untuk menghadirkan sesuatu yang terbaik dan manfaat untuk kehidupan manusia ini dengan menulis ilmu-ilmu yang mereka miliki di dalam  bentuk berjilid-jilid buku. Dalam bidang fiqh umpamanya : masing-masing ulama di dalam empat madzab telah menulis karya-karya fiqh mereka dalam ratusan jilid. Sehingga, siapa saja yang ingin konsen dalam bidang fiqh akan berhadapan dengan ratusan bahkan ribuan jilid buku fiqih dari berbagai madzhab . Sangat sedikit sekali dari generasi sekarang yang mampu menelaah semua buku-buku tersebut dengan sempurna. Bahkan banyak karya-karya tulis para ulama tersebut, sampai saat ini masih belum ditemukan atau masih berbentuk manuskrip. Walaupun penelitian-penelitian terhadap manuskrip tersebut masih terus dilakukan dan berlanjut terus , akan tetapi tetap saja, masih banyak dari manuskrip tersebut yang belum terjamah oleh tangan- tangan mereka.
Salah satu ulama fiqh dalam madzhab Syafi’I yang belum banyak diketahui oleh generasi sekarang adalah Qadhi Husain . Beliau ini sebenarnya mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan fiqih pada periode selanjutnya. Namanya selalu menghiasi buku- buku fiqih yang disusun oleh ulama-ulama madzab Syafi’I yang datang sesudahnya.  Pendapat-pendapatnya menjadi sandaran resmi oleh para peneliti-peneliti fiqih hingga hari ini. Bahkan sebagian ulama hadist dan ushul fiqih-pun tidak jarang menulis pendapat-pendapat  Qadhi Husain ini.


Oleh karenanya, untuk memperkaya dan mengetahui  lebih luas lagi tentang sepak terjang dan pengaruh Qadhi Husain ini dalam bidang fiqih ,  sangatlah perlu untuk menjadikan  Qadhi Husain ini sebagai bahan penelitian  ilmiyah, yang  selanjutnya dijadikan judul dari Desertasi di Universitas Al Azhar , Fakultas Studi Islam , Bidang : Fiqh .

SEKILAS TENTANG QADHI HUSAIN

Nama lengkapnya adalah Husain bin Ahmad bin Muhammad Al Marwarudzi. Dilahirkan pada awal abad ke ke lima Hijriyah di kota Marwarudz , di daerah  Khurasan , salah satu wilayah Iran sekarang.

Kota Marwa adalah kota terbesar di daerah Khurasan. Kota ini di bagi menjadu dua : bagian pertama di pegunungan, dan orang yang berasal darinya di sebut Marwazi. Sedang bagian yang kedua ; di daerah sungai , dan orang yang berasal darinya disebut Marwarudzi.


Qadhi Husain diberi julukan ” Qadhi ” , karena selain menjadi guru fiqh , beliau juga menjabat sebagai hakim ( qadhi ), dan jabatan inilah yang membuatnya lebih terkenal dengan julukan Qadhi Husain.


Oleh karenanya, dalam buku-buku fiqih karya-karya ulama Khurasan, seperti : Nihayah Matlab karya Imam Haramain, Tatimmah Ibanah karya Mutawalli, Muhadzab karya Syairazi, Al Wajiz – Al Basith dan Al Wasith,  karya Imam Ghozali, jika disebut di dalamnya kata ” Qadhi ” , maka yang dimaksud adalah Qadhi Husain ini. Semua ulama- ulama yang disebut di atas adalah murid- muridnya Qadhi Husain. Bahkan menurut Al Yafi’I , bahwa seluruh ulama dalam madzhab Syafi’I  jika menyebut kata ” Qadhi ” , di dalam bidang fiqih, maka yang dimaksud adalah Qadhi Husain.


Qadhi Husain pada masa studinya berguru kepada ulama –ulama besar pada zamanya seperti :  Al Qaffal , Al Harawi dan  Abdul Malik Al Ifrayini. Beliau juga mempunyai murid-murid yang sangat banyak. Tidak sedikit dari mereka yang dikemudian hari menjadi ulama yang terkenal, diantaranya adalah : Imam Haramain ( Al-Juwaini ) , Al Mutawalli dan Imam Al Baghowi .


Qadhi Husain meninggal dunia tepat ba’da sholat Isya’ , malam Rabu , tanggal 23 Muharram 462 H di kota kelahirannya Marwarudzi .


KARYA-KARYA FIQIH QADHI HUSAIN


Qadhi Husain mempunyai banyak karya-karya tulis di dalam bidang fiqih , diantaranya yang bisa disebut di sini adalah sebagai berikut :

Ta’liqah


Buku ini, merupakan penjelasan Qadhi Husain terhadap buku ” Mukhtasar Muzani ” , dan merupakan karya  terbesar Qadhi Husain.

Perlu diketahui bahwa buku Mukhtasar Muzani, adalah ringkasan Muzani dari buku Al Umm karya Imam Syafi’I  .

Buku  Ta’liqah ini, telah dijadikan rujukan penting bagi ulama-ulama Madzhab Syafi’I . Kalau kita mau membaca dengan seksama buku-buku fiqih Madzhab Syafi’I, tentu kita akan banyak mendapatkan pendapat-pendapat Qadhi Husain yang dinukil oleh pengarangnya dan dijadikan sandaran oleh mereka. Bahkan Imam Nawawi , salah seorang ulama Madzhab Syafi’I yang pendapat-pendapatnya dijadikan sandaran utama di dalam Mazhab Syafi’I, ternyata telah menukil pernyataan-pernyataan Qadhi Husain di dalam karyanya yang sangat terkenal yaitu ” al- Majmu’ “.


Buku ” Ta’liqah ” ini sebagian besar masih berupa manuskrip di Perpustakaan ” Al Dhahiriyah ” , Damaskus dan terdiri dari 20 jilid . Baru dua jilid saja yang sudah di cetak di Mekkah Al Mukarramah berdasarkan pada  manuskrip lain yang ditemukan di Perpustakaan ” Ahmad Tsalist ” Turki.


Di dalam Bab II dari Risalah Desertasi ini, di bahas secara tuntas tentang metodologi Qadhi Husain di dalam menulis buku ” Ta’liqah”  ini. Juga di bahas tentang reverensi-reverensi yang digunakan Qadhi Husain di saat menulis karya-nya ini.

2. Al Asrar.

Buku Al Asrar ini berisi tentang tanya jawab antara Qadhi Husain dengan salah satu gurunya  Abu Bakar Muhammad bin Ahmad As Syafi’I  tentang berbagai masalah tentang fiqih.

Di dalam buku ini banyak disinggung tentang hikmah-hikmah dari suatu hukum, sehingga disebut ” Al Asrar ” , yaitu rahasia-rahasia dibalik ditetapkannya suatu hukum. Seperti rahasia atau hikmah dibolehkannya adzan subuh sebelum waktunya.


Buku ” Al Asrar ” ini masih berupa manuskrip dan ada di Perpustakaan ” Dar Al- Kutub al-Misriya ” ,  Kairo .  Hanya satu jilid dan terdiri dari 198 halaman.

2. Al Thariqah

Buku Al Thariqah ini mengulas tentang dialog antara pengikut madzhab Syafi’I dengan pengikut madzhab Hanafi. Ditampilkan di dalamnya dalil dan hujjah dari masing-masing madzhab dengan gaya perdebatan fiqih yang kaya dengan ilmu istinbat hukum.. Buku ini tidak terkenal di kalangan ulama Madzhab Syafi’I. Buku ini masih berupa manuskrip di Pepustakaan Dar Kutub Misriyah, Kairo, Mesir. Sudah di teliti dan dibahas secara tuntas oleh DR. Muhammad Nujaimi, di dalam Desertasinya yang ditulis di Universitas Islam di Madinah Al Munawarah.

3.Fatawa Al Marwarudzi


Adalah fatwa-fatwa Qadhi Husain yang ditulis oleh salah satu muridnya yang sangat dekat dengan beliau yaitu Al Baghawi.  Buku ini banyak dijadikan rujukan oleh para ulama Madzhab Syafi’I, namun masih berbentuk manuskrip di Perpustakaan ” Al Dhahiriyah ” , Damaskus, Syiria, ada poto copynya di Perpustakaan Riyadh , Saudi Arabia.

 

PENGARUH QADHI HUSAIN TERHADAP ULAMA MADZHAB SYAFI’I


Qadhi Husain mempunyai kedudukan yang tinggi dan sangat terhormat di lingkungan madzhab Syafi’I . Banyak ulama yang memuji tentang keilmuan Qadhi Husain.  Berkata Al Sam’aani , pengarang buku ‘ Al Ansab “  : “  Qadhi Imam Abu Muhammad,  Husain bin Muhammad bin Ahmad Al Mawarudzi , merupakan tokoh pada zamannya… beliau  telah mampu menelurkan banyak ulama , sehingga kota Marwarudzi menjadi  padepokan para ulama dan tujuan para fuqaha. Semua itu , karena di dalamnya ada Qadhi Husain… dan ini berlangsung terus hingga sekarang . ”


Selain itu, Qadhi Husain merupakan ulama ” Ashab Al Wujuh ” di dalam madzhab Syafi’i.  ” Ashab Al Wujuh ” ini adalah  julukan bagi ulama yang  telah memenuhi syarat-syarat ijtihad , dan telah menguasai fiqh madzhab Syafi’I  secara baik, telah terbiasa di dalam melakukan istinbat hukum, mampu mengupas  pendapat-pendapat Imam  Syafi’I  serta menyimpulkan hal-hal yang belum disinggung oleh Imam Syafi’I , untuk kemudian diselaraskan sehingga sesuai dengan metodologi yang dipakai oleh Imam Syafi’i. Selain itu, dia juga mampu mengembangkan fiqh madzhab Syafi’I  menjadi cabang-cabang yang banyak sekali.


Dari situ, kita bisa mengetahui betapa besar pengaruh Qadhi Husain di dalam pengembangan fiqh Madzhab Syafi’i. Oleh karenanya, sangat logis kalau ulama-ulama yang datang sesudah Qadhi Husain banyak yang menukil pendapat-pendapat beliau di dalam karya-karya tulis mereka.

Nukilan-nukilan para ulama tersebut bisa dibagi menjadi beberapa bagian , diantaranya :
Menukil tentang pendapat-pendapat yang dianggap benar oleh Qadhi Husain .
Menukil tentang pendapat-pendapat Qadhi Husain yang menyelesihi Madzab . Kalau kita teliti, ternyata pendapat-pendapat beliau yang menyelisihi Madzhab Syafi’I sangatlah banyak. Bahkan oleh beberapa ulama, seperti Ibnu Kolhan, menyebut Qadhi Husain sebagai ulama yang banyak menampilkan pndapat-pendapat yang aneh di dalam Madzhab Syafi’i.
Menukil dari  Qadhi Husain  tentang pernyataan-pernyataan Imam Syafi’i.
Menukil pernyataan-pernyataan Qadhi Husian tentang Aqwal, Wujuh dan Tahoriqah di dalam Madzhab.  Aqwal adalah : pendapat-pendapat Imam Syafi’I dalam satu masalah. Wujuh : adalah pendapat-pendapat ulama-ulama madzhab di dalam menyimpulkan suatu hukum yang diambil dari metodologi yang di gunakan oleh  Imam Syafi’i.  Thoriqah adalah : cara-cara para ulama dalam menceritakan pendapat-pendapat yang ada di dalam Madzhab Syafi’i.
Menukil Fatwa-fatwa Qadhi Husain.

Bentuk- bentuk nukilan semacam ini diterangkan secara panjang lebar beserta contoh-contohnya di dalam Bab I dari risalah.

Adapun Bab III dan IV menerangkan tentang Dasar-dasar Hukum dan Qawa’d Fiqhiyah  yang dipakai oleh Qadhi Husain di dalam proses istinbath hukum,. Semuanya di sertai dengan contoh-contoh berikut ulasan dan alasannya.


Dan Risalah ini ditutup dengan Bab V yang berisi tentang studi komperatif antara pendapat-pendapat Qadhi Husain yang menyelisihi Madzhab Syafi’I dengan pendapat ulama- ulama lainnya yang ada di luar Madzhab Syafi’i.  Wallahu A’lam bi al- Showab.

KARYA TULIS